METEOR

Koran Terkemuka Kriminalitas Jateng & DIY

Mantan Sekda Endro Terancam Dipecat dari PNS

KENDAL – Mantan Sekda Kabupaten Kendal, Endro Arintoko yang kini jadi terdakwa di PN Kendal dengan dakwaan kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003-2004, terancam dipecat dari kedinasannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu mengacu pada UU RI no 43 tahun 1999 tentang perubahan UU no 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pda psal 23 ayat 4a yang intinya, Pegawai negeri sipil (PNS) dapat dibrehentikan denga nhormat atas premintaan sendiri atau dengan tidak hormat karena putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memiliki kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancamannya maksimal 4 tauhn atau lebih.

Hal tersebut dikemukakan salah seorang pejabat di Pemkab Kendal, kepada METEOR, Jumat (6/7) di kantornya. Pejabat pemerintah Kendal yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan, ancaman untuk mantan Sekda Kendal (Endro, red) tersebut setelah diketahui adanya tuntutan Jaksa penuntu umum (JPU) Kendal di PN Kendal, Selasa lalu. Dimana,

“Jadi, setelah adanya tuntutan lima tahun dari JPU dalam sidang Selasa lalu itu, sudah jelas intinya, yaitu kapasitas sebagai PNS, Endro sudah luntur. Berapapun keputusannya nanti oleh majelis hakim PN Kendal. Dan itulah kenyataannya yang harus dihadapi saudara Endro. Dia memang petinggi PNS sebelumnya, yang tidak lain juga atasannya saya, tapi melihat kasusnya, ya publik lah yang membacanya,”ungkap seorang pejabat Pemkab Kendal, kepada koran ini, Jumat lalu di kantornya.

Endro Arintoko, kini jadi terdakwa di PN Kendal dalam kasus korupsi seinlai Rp 6, 07 milyar. Selasa (3/7) lalu, pihak JPU yang dipimpin Handoko, menuntut terdakwa dengan tuntutan lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim ketua SHindu Sutrisno tersebut akan dilanjutkan 18 Juli mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa. (jec)

Juli 11, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

Mantan Sekda Endro Dituntut 5 Tahun

KENDAL- Terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Kendal 2003-2004 sebesar Rp 6, 7 milyar, mantan Sekda Kendal Endro Ariontoko, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum, di PN Kendal, Rabu (4/7) kemarin. Tuntutan yang dibacakan tim Jaksa penuntut umum Handoko, dan anggotanya itu, terdakwa yang pernah nyalon Bupati Kendal tapi kandas tersebut masih diminta denda membayar ke negara Rp 200 juta. Duh! Tim Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 (1) junto 18 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta junto 55 (1) dan 64 (1) KUHP.Sehingga atas perbuatannya tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta kepada majelis hakim Majelis Hakim yang teridri Ketua Sindhu Sutrisnodengan anggota Fahzal Hendri dan Nanik Handayani,setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, langsungmempersilahkan kepada terdakwa untuk menanggapituntutan dari Jaksa. Terdakwa Endro Arintoko setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Agus Tri Sasongko, meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu guna menanggapi  tuntutan Jaksa tersebutr. Atas permintaan terdakwa ini, majelis hakim memberikan waktu selama 2 minggu. Dan sidang akan digelar lagi pada tanggal 18 Juli mendatang untuk mendengarkan pledoinya (pembelaan) terdakwa. Endro Arintoko seusai persidangan mengatakan JPU dalam tuntutannya tidak menyebutkan Rp 1 pun dirinya menggunakan APBD ini untuk memperkaya diri sendiri namun untuk orang lain. Sehingga menurutnya tuntutan JPU berdasarkan subjektifitas bukan objektifitas. Sementara kuasa hukum Endro Arintoko, Tri Sasongko mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntu umum, menurutnya Jelas sangat jauh dari rasa keadilan. (jec)  

Juli 11, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

Rekanan Proyek PT Adi Karya dan PT. Hutama Karya Diduga Terlibat Korupsi Milyaran

JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus APBD Kendal tahun 2003 pada minggu ke tiga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/7) kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari rekanan sejumlah proyek pada tahun 2003 hingga 2005. Rekanan proyek itu dari PT. Adhi Karya (AK) dan PT. Hutama Karya (HK). Terungkap dari hasil persidangan, dugaan kuat ke dua perusahaan kontraktor besar tersebut selingkuh keuangan alias bermain keuangan yang tidak jelas peruntukannya. Hal itu diketahui pembuktian adanya pinjaman uang dari Kasda lewat rekening sebuah bank milik pribadi Warsa (mantan ketua Kepala DPKD) ke rekening dua perusahaan yang menangani sejumlah proyek di wilayah Pemkab Kendal tersebut. Dan bukti tersebut kini dikantongi tim penasehat Hendy, yaitu O.C Kaligis.
Saksi dihadirkan jaksa penuntut umum yang dipimpin Suharto, terkait dengan dugaan aliran adanya fee dari para rekanan yang diterima Hendy dengan nilai milyaran rupiah Sebelumnya ada sejumlah saksi, termasuk kepala PU Kendal, Supriono, Kabag Pembangunan Tavip, mantan Kepala PU tahun 2003 Samsu Hidayat, dan Plt Kasubdin Cipta Karya PU, Toha. Dari keterangan para saksi sebelumnya, terkait aliran fee berasal dari perintah Warsa Susila, saat itu menjabat Kepala DPKD Kendal.
Akhirnya berkembang, saksi lain menyebutkan tahu adanya aliran fee dari keterangan Tavip Purnomo, saat menjabat plt Kapal PU Kendal tahun 2003 (kini Kabag Pembangunan). Semua saksi, sesuai terungkap dari persidangan tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Hendy. Semuanya berhubungan Warsa Susila dan Tavip. Penarikan dari sekitar 9 rekanan yang nilainya ratusan juta, mandek ditangan Tavip. Tapi dia berdalih semuanya sudah diserahkan ke Hendy. Namun sayang, saat hakim minta rincian dan buktinya, Tavip sedikit kebingungan.
Lain halnya dengan dua pimpinan PT. Adhi Karya dan Hutama Karya. Mantan Kepala Cabang Adhi Karya Semarang, Suyatno, mengaku memberikan fee sebesar Rp 13, 5 milyar ke rekening Warsa. Fee tersebut diberikan atas dasar permintaan Warsa dengan dalih ada suruhan dari terdakwa Hendy. Fee tersebut diakui karena dari keterangan Warsa sebagai uang pengembalian tender proyek gedung Bapeda dan Setda Kendal dari total nilai sekitar Rp 44, 5 milyar. Dan dari perkembangannya, dari tim penasehat Hendy menemukan sejumlah kejanggalan keuangan yang pernah dilakukan PT. Adhi Karya Semarang. Yaitu Adhi Karya pernah ambil hutang lewat tangan Warsa tiga kali dengan jumlah Rp 2 milyar lebih. Namun Suyatno mengaku dua kali, dengan nilai Rp 1, 5 milyar. Dan bukti adanya pinjaman sampai tiga kali tersebut, kini akan dijadikan alat pentuntutan tim O.C Kaligis.
Terkait dengan keterangan Suyatno tersebut, saat O.C Kaligis meminta agar pembukuan PT. Adhi Karya terkait soal fee di proyek Pemkab Kendal tahun 2003 untuk disita, Suyatno sempat kebingungan.”Saya minta agar pembukuan PT. Adhi Karya disita majelis hakim. Hal itu untuk membuktikan apakah benar adanya aliran soal fee. Dan bagaimana ini bisa terjadi kok perusahaan dengan mudah bisa memberikan fee ini. Ini janggal dan mengapa KPK tidak menahan (yang dimaksud saksi Suyatno, red) yang secara jelas ada upaya bermaon proyek tidak baik ini,”ungkap O.C Kaligis dengan kerasnya dalam persidangan, di Tipikor, kemarin.
Saksi dari PT Hutama Karya, yaitu Heru Jatmiko. Dalam kesaksiannya menerangkan, terkait dengan fee tidak pernah berhubungan dengan Hendy. Semuanya bisa jalan dengan Warsa (kini jadi terdakwa dalam kasus dugaan yang sama dengan Hendy). Total nilai fee yang diberikan sebesar Rp 3, 5 milyar dari jumlah total nilai proyek sekitar Rp 15, 2 milyar lebih. Fee tersebut dari pembangunan SMK Brangsong Kendal. Sedang stadion utama Kendal, menurut Heru tidak ada soal feenya. Fee sebesar Rp 3, 5 milyar tersebut, sesuai kesaksian Heru, ada yang diberikan secara travel check (uang kas langsung) ada yang lewat rekening poribadi Warsa. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gus Rizal tersebut, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan masih menghadirkan sejumlah saksi-saksi lainnya. (jec)

Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

Mantan Kadinas Pengairan Kendal Diduga Terlibat Korupsi Rp 465 Juta

KENDAL – Kasus dugaan korupsi yang kini sedang nyandung penguasa Kendal, yaitu Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Kendal Warsa Susila, membuat sederetan nama pejabat penting dilingkungan Pemkab Kendal mulai terungkap ke permukaan ada keterlibatan korupsinya satu persatu. Setelah sejumlah staf penting di DPKD, Kabag Pembangunan, kini ada nama baru lagi. Siapa pejabat itu?
Data tersebut diperoleh koran ini dari proses dakwaan terhadap Hendy di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan kemarin. Dari berbagai keterangan saksi di persidangan, ada nama pejabat dilingkungan Dinas yang disebut-sebut mengambil aliran dana dari Bank BNI Kendal senilai Rp 465 juta. Namun dalam pengambilan itu, oknum Kadinas tersebut memerintahkan anak buahnya sendiri lewat Dinas DPKD.
Terkait sumber dari Pengadilan Tipikor tersebut, juru bicara tim penasehat Hendy Boedoro, Arif, SH, saat dikejar koran ini, Minggu (1/7) kemarin, mengatakan, pejabat Kadinas yang dimaksud adalah mantan Kadinas Pengairan era tahun 2003, yaitu SY. Dikatakan Arif, SY yang saat ini menjabat Kadinas PU Kendal tersebut diduga terlibat pengambilan dana dari Kas Daerah tahun 2003 dari Bank BNI Kendal senilai Rp 465 juta. Dana tersebut diambil melalui rekening Bank BNI anak buahnya sendiri saat menjabat Kadins Pengairan, bernama JK. JK diminta SY untuk mengambilkan uang sebesar itu dari Dinas DPKD.
“Data itu kami dapatkan dari hasil pemeriksaan anak buah Kadinas SY sendiri yaitu, JK saat diperkisa penyidik KPK. Dalam BAP, disebutkan, JK diminta SY untuk ambil uang di DPKD sebesar Rp 465 juta. Karena JK khawatir dengan uang yang jumlah sebesar itu, maka Warsa meminta Bank BNI untuk mentransfer Rp 465 juta ke rekening pribadi JK. Dari sinilah, cara SY mendapatkan uang yang saat itu dikatakan oleh SY untuk pengerukan saluran sungai di Kota Kendal ditahun 2003 lalu. Dan uang sebesar itu tidak diambil SY secara penarikan langsung, tapi diambil dengan beberapa termin,”papar juru bicara tim O.C Kaligis, selaku penasehat Hendy di gedung Tipikor Jakarta, kemarin.
Ditambahkan Arif, dalam BAP KPK, SY memang tidak mengakui telah melakukan pengambilan uang sebesar Rp 465 juta tersebut. Namun berdasarkan keterangan kesaksian JK dan Warsa, serta alat bukti lainnya, SY sangat rawan dengan posisinya yang sementara ini jadi saksi. Pasalnya, bukti dan saksi yang melibatkan pucuk pimpinan KONI dan Persik Kendal tersebut, sudah diakui oleh Warsa dan JK sendiri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK. Dan apa yang pernah dilakukan SY tersebut, ungkap Arif, lebih dioperparah lagi tidak ada dalam laporan pertanggungan jawaban (LPJ) atas penarikan uang ratusan tersebut. Sehingga, perbuatan SY tersebut sudah cukup bukti sebagai perbuatan unsure korupsinya.
Warsa sendiri, adalah Kepala Dinas DPKD yang diketahui pilih mengundurkan diri dari ditahun 2006 lalu karena maju Pilkada Walikota Salatiga tahun lalu. Kini, dia saat ini telah kesandung kasus dugaan korupsi bersama Hendy Boedoro dengan dakwaan kerugian uang Negara senilai Rp 24 milyar. Namun dari proses persidangan tersebut, sesuai hasil keterangan O.C Kaligis, yang disampaikan METEOR, bukti dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK terhadap Hendy, sangat lemah. Baik dari bukti materiel maupun formal dihadapan majelis hakim. Pasalnya, bentuk kerugian Negara tidak ditemukan dalam dakwaan. Dan jika ada bentuk penyelewengan, semua bukti dan saksi justru menyatakan pada Warsa. Sementara, penasehat Warsa, Drajat, yang sempat dihubungi koran ini, pilih enggan komentar karena masih dalam proses pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, SY belum dapat konfirmasi koran ini atas pemberitaan tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya hingga berulang kali, HPnya selalu didapatkan nada tidak aktif. (jec)

Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

O.C Kaligis: Kasus Hendy Sarat Politis

JAKARTA – Kasus yang dihadapi Bupati non aktif Hendy Boeodro, penuh syarat politis. Ada kepentingan politis dibalik proses hukum yang terkesan dipaksakan tersebut. Dan terkait lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus itu sendiri, dinilai hanya berpihak menyenangkan saja pada ‘penguasa’ negara ini. Hal itu dibuktikan dari dakwaan Jaksa penuntut umum KPK, yaitu dakwaan terhadap Hendy yang merugikan negara sebesar Rp 24 milyar, dalam bukti materiel tidak ditemukan fakta.
Hal tersebut dikemukakan penasehat Hendy, O.C Kaligis kepada koran ini, di Jakarta , kemarin. Menurut Kaligis, bukti-bukti yang diajukan pihak Jaksa PU lemah. Namun karena persoalan sudah masuk pada peradilan, pihaknya akan membuktikan dihadapan majelis hakim.”Sudah jelas tidak ada kerugian negara dalam perkara dakwaaan terhadap klien kami (Hendy, red). Semua pinjaman sudah dikembalikan utuh. Namun KPK tetap memaksa agar kasus itu masuk,”papar O.C Kaligis, kepada METEOR, kemarin.
Untuk itu, O.C Kaligis bersama pakar-pakar hukum pidana lainnya di Jakarta, dalam waktu dekat akan melakukan langkah sistem kinerja prodcuk hukum KPK harus ada pembenahan. Pasalnya, perkara yang masuk ke KPK pasti tidak ada yang lolos. Padahal, perkara itu belum tentu salah. Sehingga, produck keadilan yang dilahirkan KPK belum tentu dikatakan adil.
“Kan anda tahu sendiri, jangankan ada SP3, penangguhan saja susah dalam kamus KPK. Padahal, semua bentuk dakwaan belum tentu nyata kebenarannya. Garis besarnya, bagaimana kemauan pemerintah yang berkuasa, KPK disitu akan bertindak. Lihat saja, kasusnya dengan Yusril, tentang pengadaan dan penunjukkan tender sebuah proyek yang juga ada nama SBY. Bagaimana keberanian langkah KPK?”tukas O.C Kaligis kepada METEOR, di Jakarta, kemarin.
O.C Kaligis, merupakan ketua tim penasehat Hendy Boedoro di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedikitnya ada 15 penasehat Hendy yang diketuai pengacara kondang tingkat internasional berambut putih tersebut. Meihat fakta-fakta kliennya tersebut, pihanya yakin, jika proses yang dihadapi Hendy tidak ditindihi kepentingan politik, demi hukum harus ditinjau dakwaannya tersebut.
Hendy Boedoro, didakwa Jaksa KPK dengan tuduhan adanya kerugian negara sebesar Rp 24 Milyar. Selain Bupati Kendal non aktif tersebut, Kepala DPKD Kendal Warsa Susila juga ikut terseret, dan kini keduanya sama-sama menghadapi dakwaan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Rasuna Said, Jakarta Pusat. Sidang sudah berjalan sekitar 30 persen, dan diagendakan Pihak Jaksa, sekitar pertengahan Agustus mendatang sudah diketahui hasil keputusannya . (jec)

Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

2 Pimpinan Bank di Kendal Lemes Dicecer di Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Dua mantan pimpinan Bank di Kendal ditahun 2003, yaitu Bank BPD dan Bank BNI cabang Kendal, Selasa (26/6) dihadirkana dalam kesaksiannya di Pengaduilan Tipikor terkait aliran dana yang kini dijadikan dakwaan terhadap Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro, dan mantan Kepala DPKD Kendal Warsa Susila. Aliran dana tersebut sebesar Rp 45 milyar. Selain dua mantan pejabat bank di Kendal tersebut, Jaksa penuntut umum dari KPK juga menghadirkan dua angota dewan, yaitu Agus anggota dewan Kendal, dan Toto Indiono dari Provinsi Jateng.
Pemeriksaan saksi kali ini dengan terdakwa Hendy Boedoro. Selain petinggi bank di Kendal dua anggota dewan, sejumlah nama seperti Kabag Pembangunan Pemkab Kendal, Tavip, mantan Kadinas PU Kendal, Samsu, dan seorang staf lagi dari Bank BNI Kendal, Tomy. Dalam sidang Selasa lalu itu, majelis Hakim mencecer saksi mantan pimpinan Bank BPD Jateng, Hadi dan dari pimpinan Bank BNI Kendal, Giarto. Tidak hanya hakim, ketua tim penasehat hukum dari terdakwa O.C Kaligis, menilai bahwa prosedur yang dilakukan Bank BNI Kendal syarat menyalahi aturan tentang perbankan.
“Jadi anda harus bertanggungjawab adanya aliran dana Kasda bernilai milyaran tanpa diketahui pasti oleh Kepala Daerah (Bupati Kendal Hendy Beodoro, red). Masa, proses pencairan bank tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan pemegang spicemen, dalam hal ini Bupati Kendal. Apakah betul ada perintah apa tidak. Dan surat yang ditunjukan saudara Warsa Susila itu, kan diragukan kejelasannya. Surat itu kami nilai jelas tidak resmi karena faktanya diragukan, seperti dalam suratnya tidak ada kop Bupati. Dan jika ini terjadi dampai terbukti, saudaralah yang harus bertanggungjawab dihadapan hukum nantinya,”tanya O.C Kaligis, kepada saksi Sugiarto, dan dilanjutkan keterangannya itu ke majelis hukum.
Sesuai keterangan saksi Sugiarto di persidangan, ada sisa dana di Kasda Kendal sebesar Rp 5 milyar yang ditarik ke rekening pribadi Warsa di Bank Danamon Kendal. Dirinya mengaku, selama ini terkait dengan aliran dana hubungannya dengan pihak DPKD, dan diakui tidak pernah berhubungan dengan Hendy. Termasuk pada transaksi-transaksi aliran dana lainnya yang kini jadi dakwaan terhadap terdakwa Hendy. Namun demikian, Sugiarto melakukan itu semua demi keuntungan di bank yang dipimpinnya itu.
Dalam sidang lanjutan yang kini menjadikan Hendy dan Warsa jadi terdakwa dalam dakwaan kasus perkara dugaan korupsi senilai Rp 24 milyar tersebut, menghadirkan dua anggota dewan dari Kendal Agus dan provinsi Totok Indiono. Keduanya dimintai keterangannya terkait proyek bangunan sekolah SMU di Rowosari dan Singorojo. Dalam kesaksiannya, Agus dan Toto sama-sama menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Hendy. Tapi dengan Warsa. Dan keduanya ikut terjun dalam menangani proyek tersebut karena bertujuan ingin menunjukan partisipasi politiknya selaku wakil rakyat agar proses pembangunan sekolah lebih baik.
Sementara, Kabag Pembangunan Tavip, dihadirkan terkait dakwaan soal fee dari reknanan proyek. Menurut pengakuan Tavip, dirinya berdalih menarik fee yang nilainya milyaran terhadap rekanan tersebut karena ada perintah dari Hendy. Namun kenyataannya, dalam persidangan terungkap, bukti cukup lemah. Dan keterangannya diragukan hakim. Selain itu, pengakuan Tavip yang mengaku pernah setor fee dari rekanan ke Kasda, sesuai kesaksian dari rekanan, ternyata majlis hakim menemukan bukti tidak adanya transfer yang masuk dari Taviup ke Kasda.
Terakhir adalah Mantan Kadinas PU, Samsu. Dihadapan majelis, dirinya mengaku fee pernah terima tapi diserahkan ke Hendy. Sayangnya, semua itu tidak dilenghkapi cukup bukti. Sehingga, penasehat terdakwa menyayangkan pernyataan saksi tersebut. Terkait dengan pengakuan para saksi tersebut, O.C Kaligis selaku ketua tim penasehat terdakwa, melihat ada wacana kompromi dibalik kesaksian para saksi tersebut untuk menyudutkan dan menjatuhkan terdakwa. Ada sejumlah nama dalam catatan O.C Kaligis, yaitu keterangan para saksi yang justru bisa dijadikan tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum membawanya ke peradilan.
”Kami melihat ada apa dibalik permainan Jaksa ini. Justru mereka-mereka yang terbukti secara materiel terlibat dalam kasus ini tidak ditahan. Jika Jaksa maunya begitu, kami yang akan agresif membawanya ke kepolisian. Ya, sejumlah nama akan kami laporkan ke kepolisian, ada yang ke Mabes dan Polda Jateng,”ungkap O.C Kaligis, kepada wartawan, seusai mendampingi Hendy, Selasa lalu. (jec)

Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

Diduga Soal Fee Froyek, Kabag Pembangunan Kendal Dipanggil Jaksa KPK

KENDAL- Sidang perkara dugaan korupsi APBD 2003/2004 senilai Rp 24 milyar dari Kasda dan dana tak tersangka, dengan terdakwa Bupati non aktif Hendy Boeodoro, dan mantan Ketua DPKD Kendal, Warsa Susila, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pecan lalu, ada berkembang lain persoalan kasus dugaan gratifikasi, yaitu soal fee dari sejumlah rekanan proyek. Ada nama baru seorang pejabat Pemkab Kendal berinisial TP yang disebut-sebut terlibat soal fee tersebut. Rencananya, TP akan dipanggil Jaksa dalam persidangan Tipikor, yang menurut rencannya akan digelar Selasa, pekan depan.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Hendy Boedoro, pekan lalu. Seorang Jaksa dari tim penuntut umum, menyinggung nama TP telah terima fee dari sejumlah rekanan proyek. Terungkapnya dari keterangan salah seorang saksi lain yang menyebutkan TP meminta fee dari rekanan proyek dengan dalih suruhan Hendy Boedoro. TP, salah seorang pejabat Kabag yang bersinggungan dengan pembangunan di Pemkab Kendal.

Seusai persidangan digelar, koran ini menanyakan kapasitas TP dalam perkara tersebut. Menurut Jaksa , TP sementara masih saksi. Dan tidak menutup kemungkinan, dalam perkembangannya TP bisa jadi tersangka baru. Informasi koran ini menyebutkan, TP berani minta mengumpulkan fee dari sejumlah rekanan proyek dengan dalih permintaan Hendy. Untuk meyakinkan keterangan TP inilah, Jaksa penuntut umum yang diketuai Suharto tersebut akan berusaha menghadirkan TP majelies hakim, agendanya Selasa pekan depan.

Data yang diterima koran ini, fee yang diterima TP masing-masing Rp 150 juta pada Desember 2004 dan April 100 juta dari PT. Karya Bakti. CV. Cahaya Kesatria pad bulan Oktober 2003 sebesar Rp. 150 juta. Dan desember 2003 sebesar Rp 350 juta dari sembilan rekanan. Dan pada Desember 2003 TP memungut fee proyek sebesar 20 persen dari rehab sejumlah gedung SD/MI/MTs/dan SMP dari niai total Rp 5. 841 902 000.

Bagaimana menanggapi persoalan tersebut? Tim penasehat Hendy dari yang dipimpin OC Kaligis, Arif, kepada koran ini mengatakan, pengakuan TP hanya mengada-ada karena khawatir jadi tersangka saja. Menurut Arif, bisa jadi TP sementara jadi saksi, dan jika dia (TP, red) benar terima fee ternyata uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi bukan diberikan orang lain, maka TP malah bisa jadi tersangka baru.

Hingga berita ini diturunkan, semala, salah seorang Kabag di Pemkab Kendal, berinisial TP tersebut sulit dihubungi. Ponselnnya tolalit alias tidak aktif saat dihubungi, hingga kemarin. (jec)

Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

Mantan Sekda Endro Diduga Terlibat Rp 25 M

Kesaksian Marketing BNI 46 di Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan korupsi Bupati Kendal non aktif Hendy Beodoro dan mantan Kepala DPKD Kendal Warsa Susila, tentang aliran dana Rp 45 milyar Kasda tahun 2003, ada yang terungkap cukup menarik dan mengagetkan publik. Pasalnya, dari keterangan kesaksian dari pihak marketing Bank BNI 46 cabang Karangayu Semarang, ada dugaan kuat keterlibatan Endro Arintoko, yang saat itu menjabat Sekda Kendal, terlibat aktif terkait dugaan penyelewengan keuangan Kasda Kendal senilai Rp 25 milyar atas terdakwa Warsa Susila.
Kesaksian dari Marketing BNI 46 cabang Karangayu Semarang, yaitu Ny. Dina, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa pekan kemarin, menyatakan, pihaknya siap menerima aliran dana dari Bank BPD (sekarang Bank Jateng) cabang Kendal, senilai Rp 25 milyar atas dasar surat perintah dari Sekda Endro Arintoko. Bukti surat perintah tersebut kini dijadikan alat bukti pihak Jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Warsa Susila. Aliran sebesar Rp 25 milyar tersebut dibagi dua specimen atas nama rekening pribadi Warsa Susila. Dua rekening tersebut terbagi dua, yaitu Rp 10 milyar dan Rp 15 milyar. Dana sejumlah Rp 25 milyar itu, merupakan dana Kasda Kendal total jendral dari Rp 45 milyar tahun 2003.
Berawal dari pertanyaan hakim ketua Pengadilan Tipikor, yaitu Gus Rizal. Gus menanyakan kenaapa pihak BNI 46 sampai mau membuka rekening untuk melakukan transaksi tersebut.”Pakai dasar apa saudara bisa menerbitkan rekening dari Kasda Kendal ke bamk anda?”tanya Gus Rizal, kepada saksi.
“Kami berani melakukan transaksi pemindahan ke rekening bank kami (BNI 46 Karangayu, red) karena ada dasar surat dari pak Endro, yang saat itu menjabat Sekda Kendal, demikian pak hakim,”pernyataan kesaksian Ny. Dina saat menjadi saksi dalam persidangan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Hendy Boedoro, Selasa (19/6) dari pukul 19.45 hingga sekitar pukul 20.48 malam, kepada majelis hakim, pekan kemarin.
Surat perintah untuk Warsa dari Endro Arintoko untuk membuat rekening baru tersebut ditunjukan oleh Jaksa ke penasehat Hendy, yang dipimpin OC Kaligis dan majelis hakim. Kini barang bukti itu ada dimajelis hakim dan Jaksa. Dari sidang tersebut, akhirnya terungkap aliran Rp 45 milyar tersebut. Dari aliran itulah, sesuai keterangan saksi dari marketing Bank BNI 46 Karangayu tersebut, ada aliran dana lagi yang diambil Warsa, yaitu Rp 5 milyar ke rekening Warsa ke Bank Danamon sebesar Rp 5 milyar.
Dari sinilah, hingga akhirnya terungkap ada aliran pembelian produck BNI 46 cabang Karangayu, yaitu produck ‘Serti Plus’ senilai Rp 6 milyar. Masing-masing dibuka dengan atas nama rekening pribadi, dan dilakukan oleh Warsa Susila beserta staf-stafnya sendiri, diantaranya Ny. DH, Hap, AM, dan sejumlah staf lainnya. Bagaimana tanggapan Warsa Susila saat dikonfirmasi koran ini, ketika dihadirkan Jaksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/6) pekan lalu?
“Ternyata saya yang jadi tumbalnya,”hanya itu yang terucap dari mulut seorang yang pernah ikut membesarkan nama Kendal sebagai salah satu daerah yang memilki GOR sasan tinju di Kendal tersebut. Saat dikejar siapa yang menjadikan dirinya tumbal? Warsa hanya terdiam, dan sesekali sibuk terlihat membenarkan peci yang dipakainya. Warsa, dengan suara lirihnya, lantas hanya bisa pasrah dan semuanya sudah diserahkan ke penasehat hukumnya.
Drajat, salah seorang anggota tim penasehat Warsa Susila, saat dicegat Koran ini di pengadilan Tipikor, mengatakan, persidangan masih proses dan belum rampung.”Ini prosesnya masih panjang. Pokoknya ikuti aja persidangannya sendiri,”pinta Drajat, saat ditemui wartawan Koran ini, di Pengadilan Tipikor, Kamis pekan lalu. Lantas siapa Endro?
Endro Arintoko, sesuai nama yang disebut-sebut saksi dari marketing Bank BNI 46 cabang karangayu Semarang, merupakan mantan Sekda Kenda. Dan saat ini,dia jadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi APBD Kendal senilai Rp 6, 07 milyar di PN Kendal. Terdakwa Endro disidang bersama dua pimpinan dewan Kendal periode 1999-2004, yaitu Ketua Dewan, Sutrimo dan wakil ketuanya, Wachid Hasyim, dengan hakim ketuanya, Shindu Sutrisno. (jec)

Juli 7, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

Barindo Desak Polres Kendal Turun Tangan

Kasus BUMD Aneka Usaha Rp 1, 2 Milyar 

KENDAL – Dugaan penyimpangan keuangan APBD 2005 senilai Rp 1, 2 milyar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Kabupaten Kendal, terus mendapat dikritik tajam dari lembaga Ormas Barisan Indonesia (Barindo) Cabang Kendal. Kali ini, Barindo Kendal minta aparat hukum kepolisian Polres Kendal turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dari hasil pengembangan dilapangan, ternyata memang mesin rice mill penggilingan padi oleh PD. Aneka Usaha belum terealisasi. Ini sudah mengarah penyelewengan dan bentuk korupsi. Anggarannya tahun 2005, kini 2007 mesin penggiling padi tidak ada. Dalam temuan BPK Jogja, PD. Aneka hanya ngasih perskot sekitar sembilan jutaan. Tapi pembeliannya tidak jelas. Ini betentangan dengan aturan undang-undang, baik adminstratif Negara maupun unsure pidana masuk,”papar Ketua Barindo Kendal, Unggul, kepada METEOR, kemarin.

Untuk itu, Barindo Kendal minta agar aparat Polres Kendal turun tangan kerjasama untuk melakukan investigasi atas kasus yang sudah rame muncul ke public tersebut. Unggul juga sempat menyinggung, bangunan untuk rice mill penggilingan padi di Deas Jenar Sari, Gemuh Kendal tersebut, nilainya tidak wajar, yaitu hingga mencapai Rp 900 jutaan. Belum pengadaan tanahnya. Ini patut ditindak lanjuti agar kedepan penataan lingkungan proyek maupun pengadaan bentuk fisik lainnya yang didanai oleh ABPD Pemkab Kendal jangan asal-asalan.

 Bagaimana respon Dewan Kendal? Wakil Ketua DPRD Kendal, H. Hasanudin, Sm, Ars, SE, M.Si ketika dihubungi Koran ini terkait desakan agar dugaan kasus di tubuh BUMD Aneka Usaha Kendal ditangani kepolisian, menyatakan, kesetujuannya.”Bagus itu. Selain kami akan melakukan membuat pansus dan tim investigasi, pohak jalur hukum pidana harus tanggap. Prinsipinya, kami mendukung sesuai prosedur hokum yang brelaku saja,”dukungH.  Hasanudin, kepada koran ini, kemrin.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kapolres Kendal AKBP Tjahyono Prawoto, SH, MM belum bisa dimintai tanggapannya atas desakan Ormas Barindo Cabang Kendal tersebut. (jec)

 

 

 

 

Juni 14, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan