METEOR

Koran Terkemuka Kriminalitas Jateng & DIY

Mantan Sekda Endro Terancam Dipecat dari PNS

KENDAL – Mantan Sekda Kabupaten Kendal, Endro Arintoko yang kini jadi terdakwa di PN Kendal dengan dakwaan kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003-2004, terancam dipecat dari kedinasannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu mengacu pada UU RI no 43 tahun 1999 tentang perubahan UU no 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pda psal 23 ayat 4a yang intinya, Pegawai negeri sipil (PNS) dapat dibrehentikan denga nhormat atas premintaan sendiri atau dengan tidak hormat karena putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memiliki kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancamannya maksimal 4 tauhn atau lebih.

Hal tersebut dikemukakan salah seorang pejabat di Pemkab Kendal, kepada METEOR, Jumat (6/7) di kantornya. Pejabat pemerintah Kendal yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan, ancaman untuk mantan Sekda Kendal (Endro, red) tersebut setelah diketahui adanya tuntutan Jaksa penuntu umum (JPU) Kendal di PN Kendal, Selasa lalu. Dimana,

“Jadi, setelah adanya tuntutan lima tahun dari JPU dalam sidang Selasa lalu itu, sudah jelas intinya, yaitu kapasitas sebagai PNS, Endro sudah luntur. Berapapun keputusannya nanti oleh majelis hakim PN Kendal. Dan itulah kenyataannya yang harus dihadapi saudara Endro. Dia memang petinggi PNS sebelumnya, yang tidak lain juga atasannya saya, tapi melihat kasusnya, ya publik lah yang membacanya,”ungkap seorang pejabat Pemkab Kendal, kepada koran ini, Jumat lalu di kantornya.

Endro Arintoko, kini jadi terdakwa di PN Kendal dalam kasus korupsi seinlai Rp 6, 07 milyar. Selasa (3/7) lalu, pihak JPU yang dipimpin Handoko, menuntut terdakwa dengan tuntutan lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim ketua SHindu Sutrisno tersebut akan dilanjutkan 18 Juli mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa. (jec)

Juli 11, 2007 - Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | No Comments Yet

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.