Mantan Sekda Endro Dituntut 5 Tahun
KENDAL- Terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Kendal 2003-2004 sebesar Rp 6, 7 milyar, mantan Sekda Kendal Endro Ariontoko, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum, di PN Kendal, Rabu (4/7) kemarin. Tuntutan yang dibacakan tim Jaksa penuntut umum Handoko, dan anggotanya itu, terdakwa yang pernah nyalon Bupati Kendal tapi kandas tersebut masih diminta denda membayar ke negara Rp 200 juta. Duh! Tim Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 (1) junto 18 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta junto 55 (1) dan 64 (1) KUHP.Sehingga atas perbuatannya tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta kepada majelis hakim Majelis Hakim yang teridri Ketua Sindhu Sutrisnodengan anggota Fahzal Hendri dan Nanik Handayani,setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, langsungmempersilahkan kepada terdakwa untuk menanggapituntutan dari Jaksa. Terdakwa Endro Arintoko setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Agus Tri Sasongko, meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu guna menanggapi tuntutan Jaksa tersebutr. Atas permintaan terdakwa ini, majelis hakim memberikan waktu selama 2 minggu. Dan sidang akan digelar lagi pada tanggal 18 Juli mendatang untuk mendengarkan pledoinya (pembelaan) terdakwa. Endro Arintoko seusai persidangan mengatakan JPU dalam tuntutannya tidak menyebutkan Rp 1 pun dirinya menggunakan APBD ini untuk memperkaya diri sendiri namun untuk orang lain. Sehingga menurutnya tuntutan JPU berdasarkan subjektifitas bukan objektifitas. Sementara kuasa hukum Endro Arintoko, Tri Sasongko mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntu umum, menurutnya Jelas sangat jauh dari rasa keadilan. (jec)
Belum ada komentar.
-
Arsip
- Juli 2007 (14)
- Juni 2007 (7)
- Mei 2007 (24)
- April 2007 (10)
- Maret 2007 (3)
- Februari 2007 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS