METEOR

Koran Terkemuka Kriminalitas Jateng & DIY

Ibu Rumah Tangga Nggantung

KENDAL - Diduga setres memikirkan rumah tangganya yang terus-terusan susah, seorang ibu tumah tangga yang diketahui bernama Mbok Darmi (54), warga Desa Kebumen RT 04 / RW 03 Sukorejo Kendal, Minggu (8/7) dini hari kemarin, ditemukan tewas dalam posisi nggantung di ruang dapur. Korban yang sering kumat setresnya tersebut, nekat bunuh diri menjerat lehernya dengan tamabang plastic warna kuning sepanjang 3 meter.Informasi koran ini menyebutkan, korban ditemukan sekitar pukul 04.30 dini hari oleh salah seorang anak perempuan korban sendiri, Mah. Awalnya saksi mata ini mau ke belakang, namun begitu masuk ke ruang dapur melihat ada sosok yang nggantung dipintu dapur. saat didekatinya, ternyata sosok yang mencurigakan tersebut tak lain adalah ibunya sendiri. “Aduh maakkkkkk…?”teriak histeris saksi mata yang tidak lain anak korban sendiri, Mah. Sambil teriak dan menangis, saksi mata ini minta tolong pada bapaknya dan keluarga lainnya. Spontan, warga setempat geger. Warga yang lain ngurus jenazah korban, yang lainnya lapor ke Polsek Sukorejo. Oleh warga korban dievakuasi dari jeratan tambang dilehernya. Kapolsek Sukorejo AKP Urip, saat dihubungi Koran ini, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim medis korban meninggal murni bunuh diri.“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Diduga karena setres memikirkan hidup yang terus-terusan susah ahkirnya korban pilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri,”ujar AKP Urip, saat dihubungi METEOR, kemarin. (jec)  

Juli 11, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | Headline | | No Comments Yet

Mantan Sekda Endro Terancam Dipecat dari PNS

KENDAL – Mantan Sekda Kabupaten Kendal, Endro Arintoko yang kini jadi terdakwa di PN Kendal dengan dakwaan kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003-2004, terancam dipecat dari kedinasannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu mengacu pada UU RI no 43 tahun 1999 tentang perubahan UU no 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pda psal 23 ayat 4a yang intinya, Pegawai negeri sipil (PNS) dapat dibrehentikan denga nhormat atas premintaan sendiri atau dengan tidak hormat karena putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memiliki kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancamannya maksimal 4 tauhn atau lebih.

Hal tersebut dikemukakan salah seorang pejabat di Pemkab Kendal, kepada METEOR, Jumat (6/7) di kantornya. Pejabat pemerintah Kendal yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan, ancaman untuk mantan Sekda Kendal (Endro, red) tersebut setelah diketahui adanya tuntutan Jaksa penuntu umum (JPU) Kendal di PN Kendal, Selasa lalu. Dimana,

“Jadi, setelah adanya tuntutan lima tahun dari JPU dalam sidang Selasa lalu itu, sudah jelas intinya, yaitu kapasitas sebagai PNS, Endro sudah luntur. Berapapun keputusannya nanti oleh majelis hakim PN Kendal. Dan itulah kenyataannya yang harus dihadapi saudara Endro. Dia memang petinggi PNS sebelumnya, yang tidak lain juga atasannya saya, tapi melihat kasusnya, ya publik lah yang membacanya,”ungkap seorang pejabat Pemkab Kendal, kepada koran ini, Jumat lalu di kantornya.

Endro Arintoko, kini jadi terdakwa di PN Kendal dalam kasus korupsi seinlai Rp 6, 07 milyar. Selasa (3/7) lalu, pihak JPU yang dipimpin Handoko, menuntut terdakwa dengan tuntutan lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim ketua SHindu Sutrisno tersebut akan dilanjutkan 18 Juli mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa. (jec)

Juli 11, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | No Comments Yet

Mantan Sekda Endro Dituntut 5 Tahun

KENDAL- Terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Kendal 2003-2004 sebesar Rp 6, 7 milyar, mantan Sekda Kendal Endro Ariontoko, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum, di PN Kendal, Rabu (4/7) kemarin. Tuntutan yang dibacakan tim Jaksa penuntut umum Handoko, dan anggotanya itu, terdakwa yang pernah nyalon Bupati Kendal tapi kandas tersebut masih diminta denda membayar ke negara Rp 200 juta. Duh! Tim Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 (1) junto 18 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta junto 55 (1) dan 64 (1) KUHP.Sehingga atas perbuatannya tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta kepada majelis hakim Majelis Hakim yang teridri Ketua Sindhu Sutrisnodengan anggota Fahzal Hendri dan Nanik Handayani,setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, langsungmempersilahkan kepada terdakwa untuk menanggapituntutan dari Jaksa. Terdakwa Endro Arintoko setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Agus Tri Sasongko, meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu guna menanggapi  tuntutan Jaksa tersebutr. Atas permintaan terdakwa ini, majelis hakim memberikan waktu selama 2 minggu. Dan sidang akan digelar lagi pada tanggal 18 Juli mendatang untuk mendengarkan pledoinya (pembelaan) terdakwa. Endro Arintoko seusai persidangan mengatakan JPU dalam tuntutannya tidak menyebutkan Rp 1 pun dirinya menggunakan APBD ini untuk memperkaya diri sendiri namun untuk orang lain. Sehingga menurutnya tuntutan JPU berdasarkan subjektifitas bukan objektifitas. Sementara kuasa hukum Endro Arintoko, Tri Sasongko mengatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntu umum, menurutnya Jelas sangat jauh dari rasa keadilan. (jec)  

Juli 11, 2007 Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | No Comments Yet