METEOR

Koran Terkemuka Kriminalitas Jateng & DIY

Rekanan Proyek PT Adi Karya dan PT. Hutama Karya Diduga Terlibat Korupsi Milyaran

JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus APBD Kendal tahun 2003 pada minggu ke tiga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/7) kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari rekanan sejumlah proyek pada tahun 2003 hingga 2005. Rekanan proyek itu dari PT. Adhi Karya (AK) dan PT. Hutama Karya (HK). Terungkap dari hasil persidangan, dugaan kuat ke dua perusahaan kontraktor besar tersebut selingkuh keuangan alias bermain keuangan yang tidak jelas peruntukannya. Hal itu diketahui pembuktian adanya pinjaman uang dari Kasda lewat rekening sebuah bank milik pribadi Warsa (mantan ketua Kepala DPKD) ke rekening dua perusahaan yang menangani sejumlah proyek di wilayah Pemkab Kendal tersebut. Dan bukti tersebut kini dikantongi tim penasehat Hendy, yaitu O.C Kaligis.
Saksi dihadirkan jaksa penuntut umum yang dipimpin Suharto, terkait dengan dugaan aliran adanya fee dari para rekanan yang diterima Hendy dengan nilai milyaran rupiah Sebelumnya ada sejumlah saksi, termasuk kepala PU Kendal, Supriono, Kabag Pembangunan Tavip, mantan Kepala PU tahun 2003 Samsu Hidayat, dan Plt Kasubdin Cipta Karya PU, Toha. Dari keterangan para saksi sebelumnya, terkait aliran fee berasal dari perintah Warsa Susila, saat itu menjabat Kepala DPKD Kendal.
Akhirnya berkembang, saksi lain menyebutkan tahu adanya aliran fee dari keterangan Tavip Purnomo, saat menjabat plt Kapal PU Kendal tahun 2003 (kini Kabag Pembangunan). Semua saksi, sesuai terungkap dari persidangan tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Hendy. Semuanya berhubungan Warsa Susila dan Tavip. Penarikan dari sekitar 9 rekanan yang nilainya ratusan juta, mandek ditangan Tavip. Tapi dia berdalih semuanya sudah diserahkan ke Hendy. Namun sayang, saat hakim minta rincian dan buktinya, Tavip sedikit kebingungan.
Lain halnya dengan dua pimpinan PT. Adhi Karya dan Hutama Karya. Mantan Kepala Cabang Adhi Karya Semarang, Suyatno, mengaku memberikan fee sebesar Rp 13, 5 milyar ke rekening Warsa. Fee tersebut diberikan atas dasar permintaan Warsa dengan dalih ada suruhan dari terdakwa Hendy. Fee tersebut diakui karena dari keterangan Warsa sebagai uang pengembalian tender proyek gedung Bapeda dan Setda Kendal dari total nilai sekitar Rp 44, 5 milyar. Dan dari perkembangannya, dari tim penasehat Hendy menemukan sejumlah kejanggalan keuangan yang pernah dilakukan PT. Adhi Karya Semarang. Yaitu Adhi Karya pernah ambil hutang lewat tangan Warsa tiga kali dengan jumlah Rp 2 milyar lebih. Namun Suyatno mengaku dua kali, dengan nilai Rp 1, 5 milyar. Dan bukti adanya pinjaman sampai tiga kali tersebut, kini akan dijadikan alat pentuntutan tim O.C Kaligis.
Terkait dengan keterangan Suyatno tersebut, saat O.C Kaligis meminta agar pembukuan PT. Adhi Karya terkait soal fee di proyek Pemkab Kendal tahun 2003 untuk disita, Suyatno sempat kebingungan.”Saya minta agar pembukuan PT. Adhi Karya disita majelis hakim. Hal itu untuk membuktikan apakah benar adanya aliran soal fee. Dan bagaimana ini bisa terjadi kok perusahaan dengan mudah bisa memberikan fee ini. Ini janggal dan mengapa KPK tidak menahan (yang dimaksud saksi Suyatno, red) yang secara jelas ada upaya bermaon proyek tidak baik ini,”ungkap O.C Kaligis dengan kerasnya dalam persidangan, di Tipikor, kemarin.
Saksi dari PT Hutama Karya, yaitu Heru Jatmiko. Dalam kesaksiannya menerangkan, terkait dengan fee tidak pernah berhubungan dengan Hendy. Semuanya bisa jalan dengan Warsa (kini jadi terdakwa dalam kasus dugaan yang sama dengan Hendy). Total nilai fee yang diberikan sebesar Rp 3, 5 milyar dari jumlah total nilai proyek sekitar Rp 15, 2 milyar lebih. Fee tersebut dari pembangunan SMK Brangsong Kendal. Sedang stadion utama Kendal, menurut Heru tidak ada soal feenya. Fee sebesar Rp 3, 5 milyar tersebut, sesuai kesaksian Heru, ada yang diberikan secara travel check (uang kas langsung) ada yang lewat rekening poribadi Warsa. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gus Rizal tersebut, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan masih menghadirkan sejumlah saksi-saksi lainnya. (jec)

Juli 7, 2007 - Posted by | HALAMAN JATENG

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar