Mantan Kadinas Pengairan Kendal Diduga Terlibat Korupsi Rp 465 Juta
KENDAL – Kasus dugaan korupsi yang kini sedang nyandung penguasa Kendal, yaitu Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Kendal Warsa Susila, membuat sederetan nama pejabat penting dilingkungan Pemkab Kendal mulai terungkap ke permukaan ada keterlibatan korupsinya satu persatu. Setelah sejumlah staf penting di DPKD, Kabag Pembangunan, kini ada nama baru lagi. Siapa pejabat itu?
Data tersebut diperoleh koran ini dari proses dakwaan terhadap Hendy di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan kemarin. Dari berbagai keterangan saksi di persidangan, ada nama pejabat dilingkungan Dinas yang disebut-sebut mengambil aliran dana dari Bank BNI Kendal senilai Rp 465 juta. Namun dalam pengambilan itu, oknum Kadinas tersebut memerintahkan anak buahnya sendiri lewat Dinas DPKD.
Terkait sumber dari Pengadilan Tipikor tersebut, juru bicara tim penasehat Hendy Boedoro, Arif, SH, saat dikejar koran ini, Minggu (1/7) kemarin, mengatakan, pejabat Kadinas yang dimaksud adalah mantan Kadinas Pengairan era tahun 2003, yaitu SY. Dikatakan Arif, SY yang saat ini menjabat Kadinas PU Kendal tersebut diduga terlibat pengambilan dana dari Kas Daerah tahun 2003 dari Bank BNI Kendal senilai Rp 465 juta. Dana tersebut diambil melalui rekening Bank BNI anak buahnya sendiri saat menjabat Kadins Pengairan, bernama JK. JK diminta SY untuk mengambilkan uang sebesar itu dari Dinas DPKD.
“Data itu kami dapatkan dari hasil pemeriksaan anak buah Kadinas SY sendiri yaitu, JK saat diperkisa penyidik KPK. Dalam BAP, disebutkan, JK diminta SY untuk ambil uang di DPKD sebesar Rp 465 juta. Karena JK khawatir dengan uang yang jumlah sebesar itu, maka Warsa meminta Bank BNI untuk mentransfer Rp 465 juta ke rekening pribadi JK. Dari sinilah, cara SY mendapatkan uang yang saat itu dikatakan oleh SY untuk pengerukan saluran sungai di Kota Kendal ditahun 2003 lalu. Dan uang sebesar itu tidak diambil SY secara penarikan langsung, tapi diambil dengan beberapa termin,”papar juru bicara tim O.C Kaligis, selaku penasehat Hendy di gedung Tipikor Jakarta, kemarin.
Ditambahkan Arif, dalam BAP KPK, SY memang tidak mengakui telah melakukan pengambilan uang sebesar Rp 465 juta tersebut. Namun berdasarkan keterangan kesaksian JK dan Warsa, serta alat bukti lainnya, SY sangat rawan dengan posisinya yang sementara ini jadi saksi. Pasalnya, bukti dan saksi yang melibatkan pucuk pimpinan KONI dan Persik Kendal tersebut, sudah diakui oleh Warsa dan JK sendiri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK. Dan apa yang pernah dilakukan SY tersebut, ungkap Arif, lebih dioperparah lagi tidak ada dalam laporan pertanggungan jawaban (LPJ) atas penarikan uang ratusan tersebut. Sehingga, perbuatan SY tersebut sudah cukup bukti sebagai perbuatan unsure korupsinya.
Warsa sendiri, adalah Kepala Dinas DPKD yang diketahui pilih mengundurkan diri dari ditahun 2006 lalu karena maju Pilkada Walikota Salatiga tahun lalu. Kini, dia saat ini telah kesandung kasus dugaan korupsi bersama Hendy Boedoro dengan dakwaan kerugian uang Negara senilai Rp 24 milyar. Namun dari proses persidangan tersebut, sesuai hasil keterangan O.C Kaligis, yang disampaikan METEOR, bukti dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK terhadap Hendy, sangat lemah. Baik dari bukti materiel maupun formal dihadapan majelis hakim. Pasalnya, bentuk kerugian Negara tidak ditemukan dalam dakwaan. Dan jika ada bentuk penyelewengan, semua bukti dan saksi justru menyatakan pada Warsa. Sementara, penasehat Warsa, Drajat, yang sempat dihubungi koran ini, pilih enggan komentar karena masih dalam proses pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, SY belum dapat konfirmasi koran ini atas pemberitaan tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya hingga berulang kali, HPnya selalu didapatkan nada tidak aktif. (jec)
Belum ada komentar.
-
Arsip
- Juli 2007 (14)
- Juni 2007 (7)
- Mei 2007 (24)
- April 2007 (10)
- Maret 2007 (3)
- Februari 2007 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS