Rekanan Proyek PT Adi Karya dan PT. Hutama Karya Diduga Terlibat Korupsi Milyaran
JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus APBD Kendal tahun 2003 pada minggu ke tiga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/7) kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari rekanan sejumlah proyek pada tahun 2003 hingga 2005. Rekanan proyek itu dari PT. Adhi Karya (AK) dan PT. Hutama Karya (HK). Terungkap dari hasil persidangan, dugaan kuat ke dua perusahaan kontraktor besar tersebut selingkuh keuangan alias bermain keuangan yang tidak jelas peruntukannya. Hal itu diketahui pembuktian adanya pinjaman uang dari Kasda lewat rekening sebuah bank milik pribadi Warsa (mantan ketua Kepala DPKD) ke rekening dua perusahaan yang menangani sejumlah proyek di wilayah Pemkab Kendal tersebut. Dan bukti tersebut kini dikantongi tim penasehat Hendy, yaitu O.C Kaligis.
Saksi dihadirkan jaksa penuntut umum yang dipimpin Suharto, terkait dengan dugaan aliran adanya fee dari para rekanan yang diterima Hendy dengan nilai milyaran rupiah Sebelumnya ada sejumlah saksi, termasuk kepala PU Kendal, Supriono, Kabag Pembangunan Tavip, mantan Kepala PU tahun 2003 Samsu Hidayat, dan Plt Kasubdin Cipta Karya PU, Toha. Dari keterangan para saksi sebelumnya, terkait aliran fee berasal dari perintah Warsa Susila, saat itu menjabat Kepala DPKD Kendal.
Akhirnya berkembang, saksi lain menyebutkan tahu adanya aliran fee dari keterangan Tavip Purnomo, saat menjabat plt Kapal PU Kendal tahun 2003 (kini Kabag Pembangunan). Semua saksi, sesuai terungkap dari persidangan tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Hendy. Semuanya berhubungan Warsa Susila dan Tavip. Penarikan dari sekitar 9 rekanan yang nilainya ratusan juta, mandek ditangan Tavip. Tapi dia berdalih semuanya sudah diserahkan ke Hendy. Namun sayang, saat hakim minta rincian dan buktinya, Tavip sedikit kebingungan.
Lain halnya dengan dua pimpinan PT. Adhi Karya dan Hutama Karya. Mantan Kepala Cabang Adhi Karya Semarang, Suyatno, mengaku memberikan fee sebesar Rp 13, 5 milyar ke rekening Warsa. Fee tersebut diberikan atas dasar permintaan Warsa dengan dalih ada suruhan dari terdakwa Hendy. Fee tersebut diakui karena dari keterangan Warsa sebagai uang pengembalian tender proyek gedung Bapeda dan Setda Kendal dari total nilai sekitar Rp 44, 5 milyar. Dan dari perkembangannya, dari tim penasehat Hendy menemukan sejumlah kejanggalan keuangan yang pernah dilakukan PT. Adhi Karya Semarang. Yaitu Adhi Karya pernah ambil hutang lewat tangan Warsa tiga kali dengan jumlah Rp 2 milyar lebih. Namun Suyatno mengaku dua kali, dengan nilai Rp 1, 5 milyar. Dan bukti adanya pinjaman sampai tiga kali tersebut, kini akan dijadikan alat pentuntutan tim O.C Kaligis.
Terkait dengan keterangan Suyatno tersebut, saat O.C Kaligis meminta agar pembukuan PT. Adhi Karya terkait soal fee di proyek Pemkab Kendal tahun 2003 untuk disita, Suyatno sempat kebingungan.”Saya minta agar pembukuan PT. Adhi Karya disita majelis hakim. Hal itu untuk membuktikan apakah benar adanya aliran soal fee. Dan bagaimana ini bisa terjadi kok perusahaan dengan mudah bisa memberikan fee ini. Ini janggal dan mengapa KPK tidak menahan (yang dimaksud saksi Suyatno, red) yang secara jelas ada upaya bermaon proyek tidak baik ini,”ungkap O.C Kaligis dengan kerasnya dalam persidangan, di Tipikor, kemarin.
Saksi dari PT Hutama Karya, yaitu Heru Jatmiko. Dalam kesaksiannya menerangkan, terkait dengan fee tidak pernah berhubungan dengan Hendy. Semuanya bisa jalan dengan Warsa (kini jadi terdakwa dalam kasus dugaan yang sama dengan Hendy). Total nilai fee yang diberikan sebesar Rp 3, 5 milyar dari jumlah total nilai proyek sekitar Rp 15, 2 milyar lebih. Fee tersebut dari pembangunan SMK Brangsong Kendal. Sedang stadion utama Kendal, menurut Heru tidak ada soal feenya. Fee sebesar Rp 3, 5 milyar tersebut, sesuai kesaksian Heru, ada yang diberikan secara travel check (uang kas langsung) ada yang lewat rekening poribadi Warsa. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gus Rizal tersebut, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan masih menghadirkan sejumlah saksi-saksi lainnya. (jec)
Tidak Naik Kelas, Wali Murid Genjoti Guru Kelas
KENDAL – Ulah aneh seorang wali murid yang tidak puas gara-gara anaknya ndogol alias tidak naik kelas, terjadi di sekolah SD Kalirandu, Cepiring Kendal, belum lama ini. Namun ketidak puasannya itu dilakukan dengan cara emosi kekasaran fisik. Itulah kelakuan aneh yang dilakukan Bub, seorang wali murid di sekolah tersebut. Korbannya, seorang guru kelas setempat bernama Mukhlisin (47). Akibat aksi teror tersebut, kini sang guru mengaku tertekan dan minta mutasi pindah ngajar.
Ceritanya, pekan kemarin, sekolah SD Kalirandu membagikan raport kenaikan kelas secara bersamaan. Dari kelas satu hingga kelas enam. Ada salah satu murid perempuan yang tidak naik kelas, yaitu Yun (9). Yun diketahui diketahui tidak naik kelas setelah ibunya yang mengambil raport dari guru kelasnya, yaitu Mukhlisin.
Mengetahui anaknya tidak lulus, ibu Yun langsung pulang dan memberitahukan pada suaminya, Bub. Nah, diduga tidak terima dengan keputusan sekolah yang tidak menaikan anaknya itu, Bub naik pitam. Dan langsung mendatangi pihak sekolah. Sampai di skeolah, begitu melihat guru kelas anaknya, pelaku langsung main hajar. Kerah baju belakang korban ditarik tangan kiri, dan tangan kanannya nggenjoti hingga korban berteriak minta ampunan.
Tidak menghiraukan ampunan korban, orang tua murid it uterus menghajarnya, hingga keributan terebut berhasil dilerai sejumlah guru setempat. Begitu puas, wali murid yang sedang dilanda emosi itu langsung meninggalkan sekolah. Dari kejadian tersebut, pihak sekolah menyayangkan tingkah pelaku. Pasalnya, pelaku selain tokoh masyarakat setempat, juga mengemban jabatansebagai preangkat desa di Desa Kalirandu.
Senin (2/7), kemarin, saat korban (Mukhlisin, red) ditemui di rumahnya, di Desa Juwiring, mengakui kejadian yang menimpa dirinya. Dan sejak adanya perlakuan aneh yang dilakukan oleh seorang wali muridnya itu, mengaku mendapat tekanan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Pihaknya berharap agar Dinas P dan K Kabupaten Kendal dapat membantu kesulitan pada dirinya. Sementara, melalui Kadinas P dan K Kabupaten Kendal, saat dihubungi akan segera melakukan tim turun ke lapangan. (jec)
Mantan Kadinas Pengairan Kendal Diduga Terlibat Korupsi Rp 465 Juta
KENDAL – Kasus dugaan korupsi yang kini sedang nyandung penguasa Kendal, yaitu Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Kendal Warsa Susila, membuat sederetan nama pejabat penting dilingkungan Pemkab Kendal mulai terungkap ke permukaan ada keterlibatan korupsinya satu persatu. Setelah sejumlah staf penting di DPKD, Kabag Pembangunan, kini ada nama baru lagi. Siapa pejabat itu?
Data tersebut diperoleh koran ini dari proses dakwaan terhadap Hendy di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan kemarin. Dari berbagai keterangan saksi di persidangan, ada nama pejabat dilingkungan Dinas yang disebut-sebut mengambil aliran dana dari Bank BNI Kendal senilai Rp 465 juta. Namun dalam pengambilan itu, oknum Kadinas tersebut memerintahkan anak buahnya sendiri lewat Dinas DPKD.
Terkait sumber dari Pengadilan Tipikor tersebut, juru bicara tim penasehat Hendy Boedoro, Arif, SH, saat dikejar koran ini, Minggu (1/7) kemarin, mengatakan, pejabat Kadinas yang dimaksud adalah mantan Kadinas Pengairan era tahun 2003, yaitu SY. Dikatakan Arif, SY yang saat ini menjabat Kadinas PU Kendal tersebut diduga terlibat pengambilan dana dari Kas Daerah tahun 2003 dari Bank BNI Kendal senilai Rp 465 juta. Dana tersebut diambil melalui rekening Bank BNI anak buahnya sendiri saat menjabat Kadins Pengairan, bernama JK. JK diminta SY untuk mengambilkan uang sebesar itu dari Dinas DPKD.
“Data itu kami dapatkan dari hasil pemeriksaan anak buah Kadinas SY sendiri yaitu, JK saat diperkisa penyidik KPK. Dalam BAP, disebutkan, JK diminta SY untuk ambil uang di DPKD sebesar Rp 465 juta. Karena JK khawatir dengan uang yang jumlah sebesar itu, maka Warsa meminta Bank BNI untuk mentransfer Rp 465 juta ke rekening pribadi JK. Dari sinilah, cara SY mendapatkan uang yang saat itu dikatakan oleh SY untuk pengerukan saluran sungai di Kota Kendal ditahun 2003 lalu. Dan uang sebesar itu tidak diambil SY secara penarikan langsung, tapi diambil dengan beberapa termin,”papar juru bicara tim O.C Kaligis, selaku penasehat Hendy di gedung Tipikor Jakarta, kemarin.
Ditambahkan Arif, dalam BAP KPK, SY memang tidak mengakui telah melakukan pengambilan uang sebesar Rp 465 juta tersebut. Namun berdasarkan keterangan kesaksian JK dan Warsa, serta alat bukti lainnya, SY sangat rawan dengan posisinya yang sementara ini jadi saksi. Pasalnya, bukti dan saksi yang melibatkan pucuk pimpinan KONI dan Persik Kendal tersebut, sudah diakui oleh Warsa dan JK sendiri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK. Dan apa yang pernah dilakukan SY tersebut, ungkap Arif, lebih dioperparah lagi tidak ada dalam laporan pertanggungan jawaban (LPJ) atas penarikan uang ratusan tersebut. Sehingga, perbuatan SY tersebut sudah cukup bukti sebagai perbuatan unsure korupsinya.
Warsa sendiri, adalah Kepala Dinas DPKD yang diketahui pilih mengundurkan diri dari ditahun 2006 lalu karena maju Pilkada Walikota Salatiga tahun lalu. Kini, dia saat ini telah kesandung kasus dugaan korupsi bersama Hendy Boedoro dengan dakwaan kerugian uang Negara senilai Rp 24 milyar. Namun dari proses persidangan tersebut, sesuai hasil keterangan O.C Kaligis, yang disampaikan METEOR, bukti dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK terhadap Hendy, sangat lemah. Baik dari bukti materiel maupun formal dihadapan majelis hakim. Pasalnya, bentuk kerugian Negara tidak ditemukan dalam dakwaan. Dan jika ada bentuk penyelewengan, semua bukti dan saksi justru menyatakan pada Warsa. Sementara, penasehat Warsa, Drajat, yang sempat dihubungi koran ini, pilih enggan komentar karena masih dalam proses pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, SY belum dapat konfirmasi koran ini atas pemberitaan tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya hingga berulang kali, HPnya selalu didapatkan nada tidak aktif. (jec)
Pelaku Penyekap dan Pemerkosa Bocah SD Menghilang dari Kampung
KENDAL – Para pelaku dengan dugaan telah melakukan kejahatan penyekapan yang dilanjutkan pemerkosaan terhadap seorang gadis ingusan yang kini duduk di bangku sekolah SD di Weleri, sebut saja Melati (12), warga Desa Weleri Kendal, hingga kini masih jadi PR pihak jajaran kepolisian Sat Reskrim Polres Kendal. Pelaku yang berjumlah lima orang dan masih muda-muda tersebut, diketahui sudah kabur dari kampungnya.
Pelaku diketahui menghilang dari rumahnya itu saat dilakukan penggrebekan yang dilakukan Unit Resmob Polres Kendal di Desa Johorejo, Gemuh Kendal. Ya, sedikitnya ada lima nama pemuda yang diduga kuat terlibat dalam perbuatan kejatahan tak berprikemanusiaan tersebut.
Kapolres Kendal AKBP Tjahyono Prawoto, SH, MM melalui KBO Reskrim Iptu Munasir, saat dikonfirmasi koran ini terkait kejadian tersebut mengatakan, pihaknya mengakui ada kejadian tersebut. Dan para pelakunya sudah sudah dikantongi identitasnya. Namun sayang, saat dimintai identitas siapa pelakunya, Iptu Munasir mengatakan itu masih dirahasiakan karena dalam rangka penyelidikan.
Seperti diberitakan koran ini, belum lama ini wilayah kepolisian Polres Kendal digegerkan adanya penyekapan seorang bocah perempuan SD (kini baru lulusan) telah diperlakukan tidak senonoh. Setelah berhasul diculik dari pasar Weleri Kendal, lalu disekap disebuah rumah milik warga di Desa Johorejo, Gemuh Kenal. Selama penyekapan hingga empat hari tersebut korban diduga sampai diperkosa secara bergiliran. Hingga akhirnya, korban berhasil lepas dari kejahatan tersebut. Dan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kendal. (jec)
Bocah SD Weleri Disekap 4 Hari
KENDAL – Ini kabar yang mencengangkan. Sebut saja Ani (12), bocah yang masih duduk dibangku sekolah SD di Weleri ini, diculik oleh segerembolon pemuda yang panta dicap bajingan tengik. Korban disekap disebuah desa di Johorejo, Gemuh Kendal hingga empat hari. Sadisnya lagi, diduga korban yang masih lugu itu diperkosa bergiliran. Bedebah!
Aib ini terjadi belum lama ini diwilayah kepolisian Polre Kendal. Pelakunya diduga warga Desa Johorejo sendiri. Informasi yang ditelusuri METEOR menyebutkan, kejadian tidak manusiawi itu saat korban bermain di pasar Weleri bersama teman karibnya, belum lama ini. Saat asyik jalan-jalan itulah, tiba-tiba para pelaku dekati korban yang tubuhnya memang bongsor tersebut.
Korban dirayu mau dibelikan jajan dan dikasih uang. Asalkan mau diajak jalan-jalan. Dan karena sedikit dipaksa ahkirnya korban ketakutan dan ikut naik angkutan ke Gemuh. Dibawah ancaman korban tidak berdaya dan hanya menuruti kemauan paksaan para pelaku. Sekitar pukul 12.30 siang itu, korban mulai masuk ke sebuah rumah kosong milik warga Johorejo.
Saat itulah, kondisi korban mulai diperdayai. Hanya dikasih makan seadanya. Selama empat hari korban diduga jadi bulan-bulanan nafsu bejat para pelaku. Hingga akhirnya, kesempatan untuk meloloskan diri didapatkan korban. Bahkan, ada isu yang mengagetkan telinga, korban sempat mau dibawa ke komplek Gambilangu, Kaliwungu Kendal yang dikenal GBL.
Entah bagaimana nasib dan perjuangan korban sampai ke rumah, hingga akhirnya kasus tersebut diketahui pihak keluarga korban. Dan apa yang menimpa bocah berusia 12 tahun dan kini baru saja lulus dari kelas VI SD di Weleri tersebut, melaporkan kejadian itu didampingi keluargnya ke Polres Kendal.
Dari hasil laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil, ada dugaan pelakunya asal warga Desa Johorejo, Gemuh Kendal. Dan siapa identitas pelakunya, nama-namanya kini sudah dikantongi pihak petugas. (jec)
O.C Kaligis: Kasus Hendy Sarat Politis
JAKARTA – Kasus yang dihadapi Bupati non aktif Hendy Boeodro, penuh syarat politis. Ada kepentingan politis dibalik proses hukum yang terkesan dipaksakan tersebut. Dan terkait lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus itu sendiri, dinilai hanya berpihak menyenangkan saja pada ‘penguasa’ negara ini. Hal itu dibuktikan dari dakwaan Jaksa penuntut umum KPK, yaitu dakwaan terhadap Hendy yang merugikan negara sebesar Rp 24 milyar, dalam bukti materiel tidak ditemukan fakta.
Hal tersebut dikemukakan penasehat Hendy, O.C Kaligis kepada koran ini, di Jakarta , kemarin. Menurut Kaligis, bukti-bukti yang diajukan pihak Jaksa PU lemah. Namun karena persoalan sudah masuk pada peradilan, pihaknya akan membuktikan dihadapan majelis hakim.”Sudah jelas tidak ada kerugian negara dalam perkara dakwaaan terhadap klien kami (Hendy, red). Semua pinjaman sudah dikembalikan utuh. Namun KPK tetap memaksa agar kasus itu masuk,”papar O.C Kaligis, kepada METEOR, kemarin.
Untuk itu, O.C Kaligis bersama pakar-pakar hukum pidana lainnya di Jakarta, dalam waktu dekat akan melakukan langkah sistem kinerja prodcuk hukum KPK harus ada pembenahan. Pasalnya, perkara yang masuk ke KPK pasti tidak ada yang lolos. Padahal, perkara itu belum tentu salah. Sehingga, produck keadilan yang dilahirkan KPK belum tentu dikatakan adil.
“Kan anda tahu sendiri, jangankan ada SP3, penangguhan saja susah dalam kamus KPK. Padahal, semua bentuk dakwaan belum tentu nyata kebenarannya. Garis besarnya, bagaimana kemauan pemerintah yang berkuasa, KPK disitu akan bertindak. Lihat saja, kasusnya dengan Yusril, tentang pengadaan dan penunjukkan tender sebuah proyek yang juga ada nama SBY. Bagaimana keberanian langkah KPK?”tukas O.C Kaligis kepada METEOR, di Jakarta, kemarin.
O.C Kaligis, merupakan ketua tim penasehat Hendy Boedoro di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedikitnya ada 15 penasehat Hendy yang diketuai pengacara kondang tingkat internasional berambut putih tersebut. Meihat fakta-fakta kliennya tersebut, pihanya yakin, jika proses yang dihadapi Hendy tidak ditindihi kepentingan politik, demi hukum harus ditinjau dakwaannya tersebut.
Hendy Boedoro, didakwa Jaksa KPK dengan tuduhan adanya kerugian negara sebesar Rp 24 Milyar. Selain Bupati Kendal non aktif tersebut, Kepala DPKD Kendal Warsa Susila juga ikut terseret, dan kini keduanya sama-sama menghadapi dakwaan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Rasuna Said, Jakarta Pusat. Sidang sudah berjalan sekitar 30 persen, dan diagendakan Pihak Jaksa, sekitar pertengahan Agustus mendatang sudah diketahui hasil keputusannya . (jec)
2 Pimpinan Bank di Kendal Lemes Dicecer di Pengadilan Tipikor
JAKARTA – Dua mantan pimpinan Bank di Kendal ditahun 2003, yaitu Bank BPD dan Bank BNI cabang Kendal, Selasa (26/6) dihadirkana dalam kesaksiannya di Pengaduilan Tipikor terkait aliran dana yang kini dijadikan dakwaan terhadap Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro, dan mantan Kepala DPKD Kendal Warsa Susila. Aliran dana tersebut sebesar Rp 45 milyar. Selain dua mantan pejabat bank di Kendal tersebut, Jaksa penuntut umum dari KPK juga menghadirkan dua angota dewan, yaitu Agus anggota dewan Kendal, dan Toto Indiono dari Provinsi Jateng.
Pemeriksaan saksi kali ini dengan terdakwa Hendy Boedoro. Selain petinggi bank di Kendal dua anggota dewan, sejumlah nama seperti Kabag Pembangunan Pemkab Kendal, Tavip, mantan Kadinas PU Kendal, Samsu, dan seorang staf lagi dari Bank BNI Kendal, Tomy. Dalam sidang Selasa lalu itu, majelis Hakim mencecer saksi mantan pimpinan Bank BPD Jateng, Hadi dan dari pimpinan Bank BNI Kendal, Giarto. Tidak hanya hakim, ketua tim penasehat hukum dari terdakwa O.C Kaligis, menilai bahwa prosedur yang dilakukan Bank BNI Kendal syarat menyalahi aturan tentang perbankan.
“Jadi anda harus bertanggungjawab adanya aliran dana Kasda bernilai milyaran tanpa diketahui pasti oleh Kepala Daerah (Bupati Kendal Hendy Beodoro, red). Masa, proses pencairan bank tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan pemegang spicemen, dalam hal ini Bupati Kendal. Apakah betul ada perintah apa tidak. Dan surat yang ditunjukan saudara Warsa Susila itu, kan diragukan kejelasannya. Surat itu kami nilai jelas tidak resmi karena faktanya diragukan, seperti dalam suratnya tidak ada kop Bupati. Dan jika ini terjadi dampai terbukti, saudaralah yang harus bertanggungjawab dihadapan hukum nantinya,”tanya O.C Kaligis, kepada saksi Sugiarto, dan dilanjutkan keterangannya itu ke majelis hukum.
Sesuai keterangan saksi Sugiarto di persidangan, ada sisa dana di Kasda Kendal sebesar Rp 5 milyar yang ditarik ke rekening pribadi Warsa di Bank Danamon Kendal. Dirinya mengaku, selama ini terkait dengan aliran dana hubungannya dengan pihak DPKD, dan diakui tidak pernah berhubungan dengan Hendy. Termasuk pada transaksi-transaksi aliran dana lainnya yang kini jadi dakwaan terhadap terdakwa Hendy. Namun demikian, Sugiarto melakukan itu semua demi keuntungan di bank yang dipimpinnya itu.
Dalam sidang lanjutan yang kini menjadikan Hendy dan Warsa jadi terdakwa dalam dakwaan kasus perkara dugaan korupsi senilai Rp 24 milyar tersebut, menghadirkan dua anggota dewan dari Kendal Agus dan provinsi Totok Indiono. Keduanya dimintai keterangannya terkait proyek bangunan sekolah SMU di Rowosari dan Singorojo. Dalam kesaksiannya, Agus dan Toto sama-sama menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Hendy. Tapi dengan Warsa. Dan keduanya ikut terjun dalam menangani proyek tersebut karena bertujuan ingin menunjukan partisipasi politiknya selaku wakil rakyat agar proses pembangunan sekolah lebih baik.
Sementara, Kabag Pembangunan Tavip, dihadirkan terkait dakwaan soal fee dari reknanan proyek. Menurut pengakuan Tavip, dirinya berdalih menarik fee yang nilainya milyaran terhadap rekanan tersebut karena ada perintah dari Hendy. Namun kenyataannya, dalam persidangan terungkap, bukti cukup lemah. Dan keterangannya diragukan hakim. Selain itu, pengakuan Tavip yang mengaku pernah setor fee dari rekanan ke Kasda, sesuai kesaksian dari rekanan, ternyata majlis hakim menemukan bukti tidak adanya transfer yang masuk dari Taviup ke Kasda.
Terakhir adalah Mantan Kadinas PU, Samsu. Dihadapan majelis, dirinya mengaku fee pernah terima tapi diserahkan ke Hendy. Sayangnya, semua itu tidak dilenghkapi cukup bukti. Sehingga, penasehat terdakwa menyayangkan pernyataan saksi tersebut. Terkait dengan pengakuan para saksi tersebut, O.C Kaligis selaku ketua tim penasehat terdakwa, melihat ada wacana kompromi dibalik kesaksian para saksi tersebut untuk menyudutkan dan menjatuhkan terdakwa. Ada sejumlah nama dalam catatan O.C Kaligis, yaitu keterangan para saksi yang justru bisa dijadikan tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum membawanya ke peradilan.
”Kami melihat ada apa dibalik permainan Jaksa ini. Justru mereka-mereka yang terbukti secara materiel terlibat dalam kasus ini tidak ditahan. Jika Jaksa maunya begitu, kami yang akan agresif membawanya ke kepolisian. Ya, sejumlah nama akan kami laporkan ke kepolisian, ada yang ke Mabes dan Polda Jateng,”ungkap O.C Kaligis, kepada wartawan, seusai mendampingi Hendy, Selasa lalu. (jec)
Diduga Soal Fee Froyek, Kabag Pembangunan Kendal Dipanggil Jaksa KPK
KENDAL- Sidang perkara dugaan korupsi APBD 2003/2004 senilai Rp 24 milyar dari Kasda dan dana tak tersangka, dengan terdakwa Bupati non aktif Hendy Boeodoro, dan mantan Ketua DPKD Kendal, Warsa Susila, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pecan lalu, ada berkembang lain persoalan kasus dugaan gratifikasi, yaitu soal fee dari sejumlah rekanan proyek. Ada nama baru seorang pejabat Pemkab Kendal berinisial TP yang disebut-sebut terlibat soal fee tersebut. Rencananya, TP akan dipanggil Jaksa dalam persidangan Tipikor, yang menurut rencannya akan digelar Selasa, pekan depan.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Hendy Boedoro, pekan lalu. Seorang Jaksa dari tim penuntut umum, menyinggung nama TP telah terima fee dari sejumlah rekanan proyek. Terungkapnya dari keterangan salah seorang saksi lain yang menyebutkan TP meminta fee dari rekanan proyek dengan dalih suruhan Hendy Boedoro. TP, salah seorang pejabat Kabag yang bersinggungan dengan pembangunan di Pemkab Kendal.
Seusai persidangan digelar, koran ini menanyakan kapasitas TP dalam perkara tersebut. Menurut Jaksa , TP sementara masih saksi. Dan tidak menutup kemungkinan, dalam perkembangannya TP bisa jadi tersangka baru. Informasi koran ini menyebutkan, TP berani minta mengumpulkan fee dari sejumlah rekanan proyek dengan dalih permintaan Hendy. Untuk meyakinkan keterangan TP inilah, Jaksa penuntut umum yang diketuai Suharto tersebut akan berusaha menghadirkan TP majelies hakim, agendanya Selasa pekan depan.
Data yang diterima koran ini, fee yang diterima TP masing-masing Rp 150 juta pada Desember 2004 dan April 100 juta dari PT. Karya Bakti. CV. Cahaya Kesatria pad bulan Oktober 2003 sebesar Rp. 150 juta. Dan desember 2003 sebesar Rp 350 juta dari sembilan rekanan. Dan pada Desember 2003 TP memungut fee proyek sebesar 20 persen dari rehab sejumlah gedung SD/MI/MTs/dan SMP dari niai total Rp 5. 841 902 000.
Bagaimana menanggapi persoalan tersebut? Tim penasehat Hendy dari yang dipimpin OC Kaligis, Arif, kepada koran ini mengatakan, pengakuan TP hanya mengada-ada karena khawatir jadi tersangka saja. Menurut Arif, bisa jadi TP sementara jadi saksi, dan jika dia (TP, red) benar terima fee ternyata uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi bukan diberikan orang lain, maka TP malah bisa jadi tersangka baru.
Hingga berita ini diturunkan, semala, salah seorang Kabag di Pemkab Kendal, berinisial TP tersebut sulit dihubungi. Ponselnnya tolalit alias tidak aktif saat dihubungi, hingga kemarin. (jec)
Cah SMA PGRI Dibunuh
KENDAL – Diduga gara-gara jadi korban karena dicemburui gaet pacar orang lain, seorang siswa PGRI Kendal, Cahyo Widodo (16) warga Desa Lebosari RT 02/II, Kangkung Kendal, berakibat sial. Ternyata korban yang ditemukan tidak berdaya di tengah jalan, pada tewas ditengah jalan, 26 Mei bulan lalu itu, diduga kuat akibat penganiayaan sadis. Korban dianiaya yang akhirnya tewas saat menuju perjalanan dalam rumah sakit Tugurejo Semarang. Siapa pelakunya?
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan unit Resmob Polres Kendal, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap. Adalah Budiono (19), warga Desa Ketomulyo, Brangsong Kendal. Tersangka merasa tidak iklas karena mantan pacarnya yang bernama Asih, sering jalan bareng dengan korban. Tidak kuat menahan perasaan cemburunya itu, tersangka akhirnya ngajak temannya Hamdani (20), warga Desa Sidorejo, Brangsong Kendal, untuk melampiaskan rasa kemarahan isi hatinya itu.
Aksi buta itu dilakukan sekitar pukul 19.00 pada 26 mei bulan lalu. Ketika itu tersangka ketemu korban di Alun-alun Kendal karena ada hiburan musik disana. Begitu melihat sasarannya pulang, tersangka mengikuti dair belakangnya. Persisnya di Jl. Raya wilayah ikut Desa Dempelrejo, Ngampel Kendal, tersangka mancal kendaraan Shougun milik korban. Korbanpun terjatuh.
“Setelah itu kami hajar ditengah jalan. Dan setelah dia (korban, red) tidak berdaya kami pergi meninggalkan,”aku tersangka Budi, saat menjalani pemeriksaan petugas di Polres Kendal, kemarin. Awalnya ditangani petugas Unit Lakalantas Polres Kendal. Namun karena berdasarkan keterangan dari hasil medis rumah sakit Tugurejo ada kejanggalan, akhirnya petugas melakukan pengembangan.
Setelah baru penyelidikan lengkap dan keterangan saksi cukup, akhirnya kejadian tersebut dicari siapa pelakunya. Alibi kehidupan korbanpun jadi catatan pihak kepolisian. Setelah persis genap satu bulan, polisi menemukan titik terang. Ada sejumlah orang yang dicurigainya. Dan setelah dilakukan pandalaman, ada salah seorang nama yang paling dicurigainya. Dia adalah Hamdani. Lalu terarah ke nama Budiono. Dari sinilah, akhirnya kejadian pada diri korban yang awalnya kasus kecelakaan, terungkap. Dia dibunuh oleh orang yang mengaku cemburu karena mantan pacarnya dipacari.
“Saya cemburu karena sekalipun dia sudah mantan pacar, tapi perasaanku ini tidak iklas kalau saya melihat ada yang memacarinya. Tapi saya nyesel,”tutur Budiono, dengan suara penyesalannya itu dihadapan petugas di Polres Kendal, kemarin. Hingga berita ini diturunkan, dua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian Polres Kendal. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksilam 15 tahun penjara. (jec)
-
Arsip
- Juli 2007 (14)
- Juni 2007 (7)
- Mei 2007 (24)
- April 2007 (10)
- Maret 2007 (3)
- Februari 2007 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS