METEOR

Koran Terkemuka Kriminalitas Jateng & DIY

Mantan Sekda Endro Ditahan

Bersama 2 Anggota Dewan, Kasus Korupsi Rp 6, 07 Milyar

KENDAL – Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 sebesar Rp 6, 07 milyar yang menyeret mantan Sekda Pemkab Kendal, Endro Arintoko, dan dua mantan pimpinan dewan (Pimwan) anggota dewan tahun 2003, Selasa (10/4) kemarin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Akhir sidang yang berjalan sekitar 4 jam tersebut, majelis hakim PN Kendal langsung menetapkan dan memerintahkan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kendal untuk melakukan penahanan terhadap para terdakwa.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 hingga bacaan dakwaan selesai sekitar pukul 14.15 sore. Sidang dugaan kasus dobel anggaran dan asuransi fiktif APBD tahun 2003 yang dipimpin ketua majelis hakim Shindu Sutrisno, SH, tersebut juga melibatkan dua mantan anggota dewan Kendal, yaitu Sutrimo dan Abdul Wachid (sekarang keduanya masih menjabat angota dewan kembali). Sidang digelar dalam dua bagian. Terdakwa Endro dakwaannya sendirian. Sedangkan Sutrimo dan Abdul Wachid dalam satu dakwaan.
Pantauan koran ini, sidang pertama dengan terdakwa Sutrimo dan Abdul Wachid, dengan penuntut umum Kasipudus R. Adi Wibowo. Dakwaan setebal 61 halaman. Dua jam pembacaan dakwaan tersebut berakhir persis pukul 11.40. Diakhir kesimpulan hasil dakwaan, akhirnya majelis hakim menetapkan dan memerintahkan dua mantan anggota dewan tersebut untuk ditahan. Sidang dilanjutkan kembali dengan terdakwa mantan Sekda Endro Arintoko sekitar pukul 12.25, dengan penuntut umum Kasipidsus Handoko Setiawan, dakwan setebal 96 halaman. Terdakwa Endro juga ditahan.
Uniknya, sekelompok gerakan berbaju PNS, dan elemen LSM AMK Kendal yang selama ini menggembar gemborkan anti korupsi, kemarin nampak ikut sedih ketika terdakwa Endro ditetapkan untuk menjalani penahanan. Belasan PNS yang diindikasikan mangkir dari dinasnya tersebut satu per satu merangkul Endro, termasuk salah seorang wartawan terlihat didepan muka umum seusai sidang merangkul Endro dengan tetesan air mata dibalik kacamatanya.
Ketua PN Kendal, Shindu Sutrisno, saat dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya, seusai memimpin sidang, mengatakan, penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan atas penetapan tersebut. Lebih lanjut dikatakan Sindhu, terdakwa Endro didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer didakwa pasal 2 ayat 1 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dirubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasn korupsi yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedang subsidernya, pasal 2 ayat 1 yo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor. Dan ada dakwaan tambahan yakni pasal 3 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yo pasal 56 ke-2 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedang dakwaan dua pimpan Sutrimo dan Abdul Wachid, masih kata Shindu, keduanya didakwa pasal 2 ayat 1 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor dan perubahan atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasl 64 ayat 1 KUHP.
Tiga terdakwa, resmi ditahan dan dibawa mobil tahanan Jaksa persis sekitar pukul 15.15 sore. Nampak sejumlah pegawai berbaju PNS yang diduga selama ini dibelakang terdakwa Endro menunggu kepergian para terdakwa ke Rutan LP Kendal.
Sementara, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 tersebut diwarnai aksi demo puluhan massa dari elemen Forum Masyarakat Kendal (Formak). Ada tiga tuntutan Formak yang disampaikan didepan halaman PN Kendal, yaitu tegakan supermasi hukum , menahan dan mengadili para terdakwa korupsi, dan menghukum para terdakwanya dengan keputusan yang setimpal sesuai perbuatannya. Dikordinatori Nurwanto, Formak melakukan aksinya dengan damai dan lancar. (jec)

April 11, 2007 - Ditulis oleh koran METEOR Jateng & DIY | HALAMAN JATENG | | Belum Ada Tanggapan

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.