Resmob Kendal Buru Perampok Bersenjata ke Palembang
Rampok Ngedan di Toko Bangunan Sukorejo
KENDAL – Aksi perampokan bersenjata api ngedan di komplek pasar Sukorejo Kendal beberapa waktu lalu, akhirnya sudah ada titik terang. Setelah didiketahui sketesa gambarnya, diduga pelaku yang berinisial WW (38), warga Bejen Temanggung tersebut, lari ke Palembang (dalam sketsa sebelah kanan). Tim Resmob Polres Kendal yang dipimpin Ipda Edy Embing, sejak Kamis (19/4) malam lalu melakukan pengejaran ke luar jawa tersebut. Kejadian aksi perampokan tersebut terjadi di toko bangunan milik Hendro (35), di komplek pasar Sukorejo Kendal, pada Senin (26/3) sekitar pukul 14. 45 sore lalu. Perampok dengan ngedan berhasil merampas tas milik seorang sales bangunan bernama Dedy (30), warga Jl. Taman Griya Mukti Timur II No. 95 Semarang Timur. Dibawah todongan senjata api jenis revorver milik pelaku, korban tidak berkutik. Tas berisis uang Rp 1, 4 juta dan sebuah HP berhasil dirampas. Selain itu, salah seorang penjaga toko, Zainal (31), tak luput todongan pistol di kepalanya. Takut ditembak, akhirnya uang di laci sebesar Rp 800 ribu diserahkan pelaku. Setelah sukses beraksi, pelaku diduga khawatir karena saat banyak warga mendekat. Merasa dirinya terancam, melepaskan beberapa tembakan ke udara. Warga setempat kocar-kacir dan melarikan diri. Akibatnya, sejumlah saksi mata yang hendak menangkap pelaku, pilih mundur. Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kendal, pelaku yang mengendarai kendaraan RX King yang menggunakan topi (dalam foto kiri). Dua pelaku tersebut sebelum beraksi, berdasarkan sejumlah saksi, mampir dulu di sebuah warung di pasar Sukorejo. Mereka menggunakan helm cakil dan jaket warna biru. Tampang mereka tegap dan rambut potongan rapi. Selain helm, pelaku juga mengenakan topi. Para saksi melihat wajah mereka karena saat keluar masuk warung, helm sempat dibuka. Setelah melakukan penyelidikan, Reskrim Polres Kendal berhasil membuat sketsa wajah para pelaku. Diantara dua pelaku kini telah diketahui persembunyiannya, yaitu wilayah Palembang. Kapolres Kendal AKBP Tjahyo Prawoto, SH, MM melalui Kasat Reskrim AKP Ronald A. Purba, kepada METEOR mengatakan, Tim Resmob telah melakukan pengejaran dan penangkapan ke Palembang. “Dari hasil penyelidikan, sementara satu yang diduga kuat pelaku perampokan di Sukorejo. Kini satu pelaku telah diketahui persembunyiannya dan segera kami lakukan tangkap. Hingga sekarang (kemarin sore) pelaku sudah terdeteksi, dan belum ada laporan lebih lanjutnya. Tapi saya yakin, anggota optimis akan menangkapnya,”ungkap AKP Ronald A. Purba, kepada koran ini, kemarin. (jec)
Dibubarkan Aparat, Pengurus Partai Papernas Kendal Nesu
Juga Diancam Akan Diserang FPI
KENDAL – Konferda Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas) DPD II Kendal di Hotel Bukit Asri Singorojo Kendal, yang berakhir gegeran karena dibubarkan aparat kepolisian Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal, Sabtu (14/4) sore dinilai bentuk yang bertentangan dengan undang-undang. Pihak DPD Papernas II Kendal juga menuding dibalik pembubaran acara tersebut dari pihak TNI, dalam hal ini dari satuan Kodim 0715 Kendal.
Demikain press realease pernyataan sikap dari pengurus DPD Papernas II Kendal, Senin (16/4) yang disampaikan wartawan di ruang press room Pemkab Kendal. Pernyataan sikap resmi nomor 003/DPD II – PAPERNAS/Kdl/III/2007 tersebut disampaikan paska aparat gabungan kepolisian Polres Kendal dengan Kodim 0715 Kendal menutup paksa dengan asalan belum memenuhi aturan yang berlaku.
Ketua DPD II Papernas Kendal, Azharudin, menilai terkait dengan tuduhan dari pihak aparat yang belum menyimpan ijin terlalu mengada-ada. Sebelum tiga hari Konferda digelar, pihaknya sudah mengajukan pemberitahuan dan mengurus perijinannya. Apalagi pesertanya hanya 25 orang.”Dan ada aturan payung hukumnya, jika pesertanya kurang dari 25 tidak perlu mengantongi ijin segala. Itu yang tertuang dalam UU No.9 tahun 1998 tentang perijinan dari pihak berwenang,”papar Azharudin, kemarin.
Sementara, Wakapolres Kendal Kompol Jhony Afrizal, SY, S.Ik saat dikonfirmasi terkait tudingan pembubaran Papernas Kendal tanpa dasar, pihaknya menyatakan jika Papernas merasa kesal itu sah-sah saja. Yang perlu diketahui, pihaknya tidak melakukan pembubaran Papernas, tapi meminta acara tersebut dihentikan karena belum melakukan prosdur dan aturan permainan hukum yang berlaku, yaitu mengantongi ijin.”Itu kan kategorinya acara resmi partai, seharusnya seselesaikan dulu prosedurnya setelah itu silahkan gelar. Justru kita datang ke sana dalam rangka ikut nmengamankan, namun karena diketahui tidak mengantongi ijin, ya terpaksa kami hentikan,”papar Kompol Jhony Afrizal, saat dihubungi METEOR, kemarin.
Terpisah, Dandim 0715 Kendal Letkol Art. Widhioseno, dikonfirmasi wartawan, kemarin, membantah kesatuannya dibalik pembubaran Konferda DPD II Papernas Kendal tersebut.
Konferda DPD II Papernas Kendal dibubarkan aparat saat gelar Konferda di Hotel Bukit Asri Singorojo, Kendal, Sabtu (14/4) sekitar pukul 15.00. Petugas kepolisian terpaksa membubarkan acara tersebut karena dinilai belum memenuhi aturan. Kepolisian menilai acara tersebut resmi dari organisasi kepartaian, namun hingga acara digelar diketahui belum mengantongi perijinan. Namun demikian, DPD II Papernas Kendal tidak patah semangat, pada Minggu (15/4), siang, siam-diam telah membentuk kepengurusan DPD II Papernas Kendal ditempat salah seorang peserta dan anggota pengurus partai yang banyak ditentang kalangan masyarakat tersebut di wilayah Cepiring Kendal.
Akan Diserang Laskar FPI
Ternyata Konferda DPD II Papernas Kendal yang digelar di Hotel Bukit Asri Singorojo Kendal, juga mendapat ancaman serangan dari pihak yang mengaku dari laskar FPI, Sabtu (14/4) pagi sebelum acara digelar. Ancaman tersebut di kirimkan melalui short massage cervice (SMS) ke sebuah ponsel milik seorang penjaga hotel Bukit Asri. Nomor HP tersebut diketahui 0813845550XX. (jec)
2 Motor pak Kades Hartoyo Dimaling Katrok
KENDAL – Baru hitungan hari Resmob Polres Kendal membekuk komplotan maling motor (malmot) Iblis Cs, kini harus menghadapi ‘PR’ baru lagi. Apaan tuh? Komplotan malmot yang belum diketauhi dari kelompok mana telah beraksi di rumah Kades Sendangsikucing, Rowosari Kendal, Suhartoyo (45), Sabtu (14/4) dini hari kemarin. Dari kejadian tersebut, dua kendaraan Yamaha Yupiter dan Vega milik pribadinya itu dipancal alias dibawa kabur dalam semalam. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp 18 juta.
Keterangan yang dihimpun koran ini menyebutkan, kejadian pencurian terebut diketahui pak Kades Hartoyo sendiri, sekitar pukul 06.00 pagi. Saat itu korban bermaksud ke garasi tempat dua kendaraan yang selama ini aman-aman saja. Betapa kagetnya korban, ketika melihat dua kendaraan telah lenyap. Spontan, kejadian tersebut membuat pak Kades panik.
Setelah keluarganya ditanyakan tidak tahu menahu, akhirnya korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Rowosari. Dalam laporannya, kendaraan yang diketahui hilang dicuri maling tersebut adalah Yamaha Yupiter tahun 2005 nopol H 5469 ZD, dengan nomor rangka MH345T1105K05K013314 dan nomor mesin 45T372187 dan motor Vega R tahun 2006 nopol H 6051 FM, dengan nomor rangka MH32P20026K24282 dan nomor mesin 2P2242996.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Motor saat itu dalam kunci stang. Namun kuncinya ditaruh diatas meja tidak jauh dari motor. Belum diketahui kelompok mana pelakunya. Namun dugaan kepolisian, pelakunya komplotan pemain lama. (jec)
Mantu Korban Diburu Polisi
Mertua Tewas Konangan Tinggal Tulang
KENDAL – Kematian Rusmanto (45), warga Desa Bangunsari RT 06 / RW 02 Patebon Kendal, hingga kini masih misterius dan dalam pengusutan pihak kepolisian Polsek Patebon. Korban yang ditemukan warga dalam keadaan tewas tinggal tulang di semak alang-alang area tambak milik PT. SGF tersebut, Rabu (11/4) lalu itu pihak kepolisian mencurigai dua orang. Dua orang yang disebut-sebut tersebut adalah menantu korban dan teman dekat korban sendiri. Keduanya masih dalam perburuan polis
Dua orang yang disebut-sebut dicari kepolisian adalah Pur (24), certatat menantu korban dan Yono (42), warga Pidodokulon, Patebon Kendal. Keduanya adalah saksi kunci dalam kematian korban. Dari hasil penyelidikan kepolisian sementara, dua orang tersebut diduga kuat terlibat kasus pencurian kabel listrik bersama korban.
“Hal tersebut dikuatkan dari hasil visum dokter dan pemeriksaan kami. Korban tewas akibat kesetrum, lalu tubuhnya gosong terbakar. Untuk menguak kejadian tersebut, kini ke dua orang tersebut masih kita kejar karena melarikan diri,”ungkap KAsat Reskrim Polres Kendal AKP Ronald A. Purba, kepada koran ini, kemarin.
Seperti diberitakan koran ini, Rabu (11/4) siang lalu korban (Rusmanto, red) ditemukan warga dalam keadaan tewas mengenaskan. Tubuhnya tinggal tulang dan ada bekas luka bakar dibagian kepala dan tubuhnya. Korban diketahui pergi bersama menantu dan Yono pada Minggu (1/4) sekitar pukul 21.00 malam. sepuluh hari tidak terdengar kabar, tahu-tauh korba nsudah ditemukan tewas tinggal tulang dan sudah sulit dikenali lagi di area tambak milik PT. SGF Patebon Kendal. (jec)
Iblis Pakai Besel Berkekuatan Serem
Tersangka Gembong Malmot Lintas Wilayah Ditembak
KENDAL – Pemeriksaan tiga sindikat gembong maling motor (malmot) lintas wilayah yang berhasil digulung Tim Resmob Polres Kendal, hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif Reskrim Polres Kendal. Dalam pemeriksaannya, ditemukan setumpuk besel (semacam rajahan berkekuatan gaib) didalam sabuknya. Besel yang terbuat dari bahan lempengan tembaga tipis dan dibungkus kain hitam tersebut bertuliskan arab.
Ditemukannya rajahan tersebut saat dilakukan pengledahan disaku celana para tersangka. Paling banyak ditemukan disaku celana tersangka Karno alias Iblis (27), warga Desa Triharjo RT 04 / RW 04 , Gemuh Kendal, dan Mujiono alias Jitet (37), warga Desa Sambungsari RT 04 / RW 01 Weleri Kendal. Sedang tersangka Budi alias Grandong (21), warga Dukuh Rejosari, Desa Ngarianak, Singorojo Kendal, juga ditemukan namun hanya beberapa lembar saja.
Menurut pengakuan para tersangka, besel tersebut konon memiliki kekuatan gaib tersendiri. Intinya, bisa diyakini setiap kali beraksi dijamin bisa lancar tanpa gangguan. Selain besel tersebut, kata salah seorang tersangka Mujiono, ada terapi ritual lain agar dalam melakukan aksinya bebas dari berbagai halangan. Khusus yang didalam rumah dan pemiliknya lagi asyik ngorok, bisa dikerjai dengan sukses.
Kapolres Kendal AKBP Tjahyo Prawoto, SH, MM melalui Kasat Reskrim AKP Ronald A. Purba, kepada koran ini mengatakan, kini pihaknya masih melakukan perburuan sejumlah pelaku yang selama ini membuat berbagai aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Terkait denga nbesel, AKP Ronald hanya tersenyum rendah saja.”Biar pakai besel, atau pakai rajahan dari manapun, tapi kalau barang-barang yang konon memiliki kekuatan gaib itu digunakan untuk aksi kejahatan pasti akan hancur juga. Saat kami sergap dan mereka mau kabur, ternyata masih tembus peluru juga,”ungkap AKP Ronald A. Purba, kepada koran ini, Selasa (10/4) siang kemarin.
Seperti diberitakan koran ini, kemarin, Tim Resmob Polres Kendal berhasil menggulung komplotan malmot lintas wilayah. Tiga tersangka kini masih dalam penanganan penyidikan intesif. Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan karena berusaha kabur (tersangka Mujiono, red) saat dikeler dan penangkapan (Karno Iblis, red). Sedang Budi, pasrah saat ditangkap petugas didesanya sendiri.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas sedikitnya mengamankan 7 barang bukti sepeda motor, empat plat nopol, dua drei dan sebuah kunci T yang digunakan untuk membuka paksa kunci stang motor. Barang bukti tersebut didapatkan dari tangan. (jec)
Mantan Sekda Endro Ditahan
Bersama 2 Anggota Dewan, Kasus Korupsi Rp 6, 07 Milyar
KENDAL – Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 sebesar Rp 6, 07 milyar yang menyeret mantan Sekda Pemkab Kendal, Endro Arintoko, dan dua mantan pimpinan dewan (Pimwan) anggota dewan tahun 2003, Selasa (10/4) kemarin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Akhir sidang yang berjalan sekitar 4 jam tersebut, majelis hakim PN Kendal langsung menetapkan dan memerintahkan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kendal untuk melakukan penahanan terhadap para terdakwa.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 hingga bacaan dakwaan selesai sekitar pukul 14.15 sore. Sidang dugaan kasus dobel anggaran dan asuransi fiktif APBD tahun 2003 yang dipimpin ketua majelis hakim Shindu Sutrisno, SH, tersebut juga melibatkan dua mantan anggota dewan Kendal, yaitu Sutrimo dan Abdul Wachid (sekarang keduanya masih menjabat angota dewan kembali). Sidang digelar dalam dua bagian. Terdakwa Endro dakwaannya sendirian. Sedangkan Sutrimo dan Abdul Wachid dalam satu dakwaan.
Pantauan koran ini, sidang pertama dengan terdakwa Sutrimo dan Abdul Wachid, dengan penuntut umum Kasipudus R. Adi Wibowo. Dakwaan setebal 61 halaman. Dua jam pembacaan dakwaan tersebut berakhir persis pukul 11.40. Diakhir kesimpulan hasil dakwaan, akhirnya majelis hakim menetapkan dan memerintahkan dua mantan anggota dewan tersebut untuk ditahan. Sidang dilanjutkan kembali dengan terdakwa mantan Sekda Endro Arintoko sekitar pukul 12.25, dengan penuntut umum Kasipidsus Handoko Setiawan, dakwan setebal 96 halaman. Terdakwa Endro juga ditahan.
Uniknya, sekelompok gerakan berbaju PNS, dan elemen LSM AMK Kendal yang selama ini menggembar gemborkan anti korupsi, kemarin nampak ikut sedih ketika terdakwa Endro ditetapkan untuk menjalani penahanan. Belasan PNS yang diindikasikan mangkir dari dinasnya tersebut satu per satu merangkul Endro, termasuk salah seorang wartawan terlihat didepan muka umum seusai sidang merangkul Endro dengan tetesan air mata dibalik kacamatanya.
Ketua PN Kendal, Shindu Sutrisno, saat dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya, seusai memimpin sidang, mengatakan, penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan atas penetapan tersebut. Lebih lanjut dikatakan Sindhu, terdakwa Endro didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer didakwa pasal 2 ayat 1 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dirubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasn korupsi yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedang subsidernya, pasal 2 ayat 1 yo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor. Dan ada dakwaan tambahan yakni pasal 3 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yo pasal 56 ke-2 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedang dakwaan dua pimpan Sutrimo dan Abdul Wachid, masih kata Shindu, keduanya didakwa pasal 2 ayat 1 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor dan perubahan atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 yo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasl 64 ayat 1 KUHP.
Tiga terdakwa, resmi ditahan dan dibawa mobil tahanan Jaksa persis sekitar pukul 15.15 sore. Nampak sejumlah pegawai berbaju PNS yang diduga selama ini dibelakang terdakwa Endro menunggu kepergian para terdakwa ke Rutan LP Kendal.
Sementara, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003 tersebut diwarnai aksi demo puluhan massa dari elemen Forum Masyarakat Kendal (Formak). Ada tiga tuntutan Formak yang disampaikan didepan halaman PN Kendal, yaitu tegakan supermasi hukum , menahan dan mengadili para terdakwa korupsi, dan menghukum para terdakwanya dengan keputusan yang setimpal sesuai perbuatannya. Dikordinatori Nurwanto, Formak melakukan aksinya dengan damai dan lancar. (jec)
Forum FKPD Ancam Boikot Pemkab Kendal
KENDAL – Ancaman akan melakukan aksi demo besar-besaran oleh ribuan massa dari Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) Kabupaten Kendal benar-benar dibuktikan di depan kantor Bupati Kendal, Senin (9/4) kemarin. Dari aksi tersebut, pihak FKPD akan melakukan pemboikotan terhadap pemerintahan jika tuntutannya tidak direalisasikan, yaitu tunjangan kesejahteraan tiap bulannya.
Aksi massa tersebut berjalan sekitar 2 jam dimulai sekitar pukul 09.30 siang. Dengan orasi diatas truk yang dilengkapi sound system dan artis cantik, para orator dari FKPD menyerukan agar Pemkab Kendal tanpa ragu merealisasikan tuntutan mereka. Akhirnya, dari perwakilan pengurus FKPD diterima aspirasinya di ruangan Sekda Kendal. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Pemkab Kendal akan menyampaikan tuntutan mereka.
Intinya, sesuai aspirasi FKPD, mulai tahun anggaran 2007 perangkat desa Kabupaten Kendal harus mendapatkan tunjangan kesejahteraan. Dan tanah bengkok yang selama ini digarap perangkat dan Kades, tetap masih hak para perangkat. Dan jika permintaan perangkat tidak dipenuhi, para perangkat akan melakukan pemboikotan kerja.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Pemkab Kendal pada 17 April mendatang akan menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2007 yang mengatur tentang tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa Kabupaten Kendal ke DPRD setempat. Dan berapa besarnya tunjangan tersebut pihak pemerintah setempat masih belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena harus menunggu Raperda tersebut disetujui pihak DPRD Kendal. Setelah mengetahui pihak Pemkab Kendal akan menyampaikan aspirasi FKPD, ribuan perangkat desa yang dipandegani ketua FKPD Kendal, Toto Haryanto tersebut pilih membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing. (jec)
Gembong Malmot Ditembak
Yang Ditembak Iblis dan Titet, Diduga Pelaku Antar Wilayah
KENDAL – tiga pelaku sindikat sepesialis maling motor (malmot) yang diduga antar wilayah berhasil dilumpuhkan Unit Resmob Polres Kendal, Senin (9/4) kemarin. Dari tiga pelaku tersebut, dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat penyergapan di dua lokasi berbeda. Dan dari hasil pengungkapan kepolisian tersebut petugas berhasil mengamankan 7 barang bukti sepeda motor dan alat yang digunakan untuk beraksi.
Tiga pelaku kejahatan pencurian bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kendal tersebut adalah Karno alias Iblis(27), warga Desa Triharjo RT 04 / RW 04 , Gemuh Kendal, Mujiono alias Titet (37), warga Desa Sambungsari RT 04 / RW 01 Weleri Kendal, dan Budi alias Grandong (21), warga Dukuh Rejosari, Desa Ngarianak, Singorojo Kendal. Dua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan saat penangkapan tersebut adalah Karno Iblis dan Mujiono Titet.
Penangkapan tiga pelaku kejahatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ronald A. Purba dan Kanit Resmob Ipda Edy Embing tersebut dilakukan ditempat berbeda. Pertama yang berhasil dibekuk adalah Karno Iblis di wilayah Brebes. Lalu Budi Grandong di desanya sendiri, dan terakhir Mujono di wilayah Tambi Sayung Demak, kemarin dini hari di sebuah kontrakannya.
dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya ada tujuh bukti kendaraan bermotor dari hasil kejahatan para tersangka. Bahkan, mereka bertiga pernah beraksi di daerah Ngawi, Jawa Timur. Dan belum lama ini beraksi curanmor di wilayah Ungaran Semarang.
Kapolres Kendal AKBP Tjahyo Prawoto, SH,MM didampingi Kasat Reskrim AKP Rnald A. Purba saat gelar perkara, kemarin, mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berkat kerja keras tim Resmob Polres Kendal. Dan dua tersangka terpaksa lumpuhkan kakinya dengan pelor karena saat ditangkap berusaha melarikan diri dan mempersulit menunjukkan barang buktinya.
“Barang bukti berupa tujuh kendaraan bremotor kami amankan amankan dari tangan mereka. Selain itu, juga diamankan dua drei, satu kunci T dan sejumlah pelat nomor motor. Barang bukti itu belum sempat terjual karena keburu kami tangkap. Ternyata, dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki catatan kejahatan di wilayah hukum kami (Polres Kendal, red) cukup tinggi. Aksinya mencuri motor didalam rumah dengan cara menjongkel jendela,”papar Kapolres Kendal AKBP Tjahyo Prawoto, kepada wartawan, kemarin. (jec)
69 Karung Beras Raskin Dijual pak RT, Warga Demo Kantor Camatan
KENDAL – Diduga 69 karung beras miskin (raskin) jatah bun Maret di jual ketua RT setempat, warga Dukuh Sureman Desa Margomulyo, Pegandon Kendal, gegeran. Tidak terima raskin yang seharusnya jatah bulan Maret lalu itu dibagikan, diketahui dijual ke tengkulak dengan harga Rp 75 ribu per karungnya. Untuk mencari keadilan, sekitar 50 warga melakukan aksi demo ke Kecamatan Pegandon, belum lama ini.
Keterangan yang dihimpun METEOR menyebutkan, bulan Maret lalu warga Dukuh Sureman Desa Mergomulyo Pegandon tidak terima beras raskin dari pemerintah. Usut unya usut, ternyata beras sebanyak 69 karung (per karung 20 Kg, red) dijual oleh ketua RT setempat ke seseorang berinisial Sri, warga Desa Gubugsari dengan harga Rp 5 175 000. Padahal, harga beras tersebut dibeli masyarakat dengan harga Rp 20. 000 per karungnya.
Akhirnya, beras yang diketahui warga dijual pada 28 Maret 2007 lalu tersebut, didemo pada Rabu (4/4) di kantor Kecamatan Pegandon. Dihadapan Camat setempat, Drs. Agung Budi, warga minta agar kasus tersebut diusut. Dan pihak-pihak yang terlibat, harus mengembalikan beras sesuai raskin yang dijualnya, yaitu 69 karung. Saat dikonfirmasi koran ini terkati dengan kasus di warganya tersebut, Camat Pegandon Agung Budi melalui ponselnya, kemarin, HP nya tidak diaktifkan.
Sementara, sejumlah warga Dukuh Sureman Dea Margomulyo, Pegandon Kendal, yang ditemui koran ini di desanya, kemarin, mengatakan, kasus tersebut menurutnya sudah diselesaikan secara adat.”Sejumlah pak ketua RT yang terlibat sudah mengembalikan berasnya. Katanya sih, beras itu dijual untuk mbangun paving di kampung ini. Ini aneh, tidak ada rembug apapun kok raski dijual. Setelah kami berontak ke kantor kecamatan, kata yang jual dengan alasan untuk mbangun paving,”ungkap warga Zaenal, yang saat itu bersama sejumlah warga lainnya kepada koran ini, kemarin.
Sekalipun kasus tersebut dianggap selesai, namun hal tersebut pelakunya tersentuh hukum. Karena untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan beras untuk jatah orang miskin tersebut kemana saja.”Lha iya, beras yang dijual pada masyarakat Rp 20 ribu per karung, kok bisa dijual ke tengkulak Rp 75 ribu. Dan memang benar untuk beli paving, tapi hitungan warga paling banter cuma Rp 1, 5 juta. Padahal, penjualan raskin lima juta lebih,”tandas warga setempat, Zaenal, saat dikonfirmai koran ini, kemarin. (jec)
-
Arsip
- Juli 2007 (14)
- Juni 2007 (7)
- Mei 2007 (24)
- April 2007 (10)
- Maret 2007 (3)
- Februari 2007 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS